Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIO RAMADHAN Bin ADE HADORI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ARLAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Cipamokolan Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu beratnya lebih dari 5 gram (berat seluruhnya 19,10 gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- |