Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT. MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI MELIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 193/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rustam Efendi SHPT. MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
Tergugat
NoNama
1MELIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT. Mikie Oleo Nabati Industri;
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat karena alasan mendesak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 57 ayat (3) huruf h dan Pekerja mangkir sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 17 ayat (2) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menetapkan hak pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 57 ayat (4) berupa gaji bulan Agustus 2025, sisa cuti tahunan, dan uang kompensasi sebesar 15 % dari perhitungan uang penghargaan masa kerja;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan dan perundang-undangan;

 

SUBSIDAIR

Atau, jika majelis Hakim berpendapat lain, mohon  putusan  yang  seadil-adil  dan  baik  (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak