Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
333/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | 1.Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin 2.Ahmad Rifaldi Bin Ayub |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 333/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1474 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II Ahmad Rifaldi Bin Ayub bersama-sama dengan saksi Rezky Reynaldi, saksi Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim (masing masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cengkeh Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefield petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
Bahwa awalnya terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub bekerja di tempat kegiatan/usaha Penyimpanan dan atau Niaga dan atau pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi yang berlokasi di Kampung Cengkeh Rt. 01 Rw. 01 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat milik Ilham Ksatria Aji (DPO) sejak bulan Januari 2025 dan terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin bekerja sebagai Sopir Kendaraan Truck Merk Hino Warna Hijau Box Putih sedangkan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub sebagai kernet dimana tugas dan tanggung jawabnya yaitu mengemudikan kendaraan Truck Box untuk mengambil dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi dari Pengepul/pangkalan/biasa yang disebut sumur menuju ke gudang penyimpanan yang beralamat di Kampung Cengkeh Rt. 01 RW. 01 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh Ilham Ksatria Aji (DPO).
Bahwa terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dibayar secara harian sebesar Rp. 300.000/hari dan disediakan mes atau tempat tinggal sedangkan untuk terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub dibayar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub melakukan kegiatan pembelian, pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar di rumahnya saksi Adi Sucipto Raharjo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang atas perintah dari Ilham Ksatria Aji (DPO) dan kadang diperintah juga oleh saksi Rezky Reynaldi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub mengetahui Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah BBM yang disubsidi pemerintah karena saksi Adi Sucipto Raharjo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama membeli dari SPBU dengan memakai barcode atas nama saksi Adi Sucipto Raharjo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub ditugaskan oleh Ilham Ksatria Aji (DPO) secara bergantian untuk mengambil Bahan bakar minyak jenis solar disetiap pengepul/pangkalan/sumur sebanyak 1 Ton dengan jumlah 1.000 liter yang selanjutnya diangkut dan dikumpulkan untuk dibawa ke Kampung Cengkeh RT. 01 RW. 01 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, untuk disimpan lalu diniagakan atau diperjualbelikan oleh Ilham Ksatria AJi (DPO) melalui saksi Rezky Reynaldi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut dari saksi Adi Sucipto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai pemilik Barcode bahan bakar minyak subsidi membelinya seharga Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah) perliter, pembayarannya langsung oleh Ilham Ksatria Aji (DPO) sementara terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub melakukan pengambilan dan pengangkutan sesuai dengan arahan dari saksi Rezky Reynaldi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atau arahan dari Ilham Ksatria AJi (DPO).
Bahwa terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub ditugaskan untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dari rumah saksi Adi Sucipto Raharjo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang ke lokasi penyimpanan yang berada di Jalan Selang RT.01 RW.01, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lembahabang, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Bahwa dalam seminggu pengangkutan/pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dari saksi Adi Sucipto Raharjo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dilakukan sebanyak 2 kali oleh terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub dengan besaran pengambilan tidak menentu yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S selaku Petugas Unit III/IV Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan adanya kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 bertempat di Jalan Selang Kampung Cengkeh, RT.001 RW. 001, Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang tersebut bersama TIM Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar yaitu saksi Muhamad Yusuf Muhtadi. Pada saat itu juga saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S selaku Petugas Unit III/IV Ditreskrimsus Polda Jabar yang berada dilokasi Jalan Selang Kampung Cengkeh, RT.001 RW. 001, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin, terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub dan saksi Rezky Reynaldi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa setelah dilakukan pengembangan dari mana bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut berasal, maka saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S selaku Petugas Unit III/IV Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap saksi Adi Sucipto Raharjo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
------ Bahwa perbuatan terdakwa I. Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan terdakwa II. Ahmad Rifaldi Bin Ayub sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |