Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON PRA PERADILAN adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON PRA PERADILAN agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama MIDIN GINTING;
- Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 503.000.000,-(lima ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON PRA PERADILAN ;
- Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON PRA PERADILAN lewat Media Massa di Kompas selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON PRA PERADILAN, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Atau
apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya . |