Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah Paman kandung sebagai Wali dari anak bernama Sulthan Noorfawwaz Rodovic yang lahir di Jakarta pada tanggal 03 Oktober 2011 ( umur 14 tahun).
- Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Sulthan Noorfawwaz Rodovic untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan keponakan Pemohon tersebut, termasuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual objek tanah dan bangunan seluas 660 m2 yang tercatat dalam sertifikat Hak Milik NIB : 09.03.000020397.0 terletak di Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. |