Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
628/Pdt.P/2025/PN Bdg M Nurdin Parinduri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 628/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M Nurdin Parinduri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ronaldo GultomM Nurdin Parinduri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah Paman kandung sebagai Wali dari anak bernama Sulthan Noorfawwaz Rodovic yang lahir di Jakarta pada tanggal 03 Oktober 2011 ( umur 14 tahun).
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Sulthan Noorfawwaz Rodovic untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan keponakan Pemohon tersebut, termasuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual objek tanah dan bangunan seluas 660 m2 yang tercatat dalam sertifikat Hak Milik NIB : 09.03.000020397.0 terletak di Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Demikian permohonan ini disampaikan,  atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak