Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.A. Kais
2.A. Faisal Khadafih
3.Hadi Sugianto
4.Haerul Anwar
5.Muhammad Ikbal
6.Supriyatno
PT.SINERGI MANDIRI SELARAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 198/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Kais
2A. Faisal Khadafih
3Hadi Sugianto
4Haerul Anwar
5Muhammad Ikbal
6Supriyatno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyadi, S.H.A. Kais
2Mulyadi, S.H.A. Faisal Khadafih
3Mulyadi, S.H.Hadi Sugianto
4Mulyadi, S.H.Haerul Anwar
5Mulyadi, S.H.Muhammad Ikbal
6Mulyadi, S.H.Supriyatno
Tergugat
NoNama
1PT.SINERGI MANDIRI SELARAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Surat Mutasi No. 002/001/KM-IX/2023   atas nama Sdr. A. Kais, Surat Mutasi No. 002/002/KM-IX/2023 atas nama Sdr. A.Faisal Khadafih, Surat Mutasi No. 002/003/KM-IX/2023 atas nama  Sdr. Hadi Sugianto, surat mutasi No: 002/004/KM-IX/2023 atas nama Sdr. Haerul Anwar, surat mutasi No: 002/005/KM-IX/2023 atas nama Sdr. Muhammad Ikbal, surat mutasi No: 002/006/KM-IX/2023 atas nama Sdr. Supriyatno;
  3. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum dan  bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (4) dalam  Pasal 81 angka 41 Undang-undang No 6 tahun 2023, Pasal 157 A  ayat (1) dalam pasal 81 angka 49 UU No, 6 tahun 2023 Jo. Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003;
  4. Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat PHK tertanggal 21 November 2023 atas nama Sdr. A. Kais, Sdr. A.Faisal Khadafih, Sdr. Hadi Sugianto, Sdr. Haerul Anwar, Sdr. Muhammad Ikbal, Sdr. Supriyatno; (terlampir)
  5. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada kedudukan dan jabatan semula;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah tahun 2023, upah tahun 2024, Upah tahun 2025 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 dan 2025 secara tunai dengan rincian masing-masing Penggugat sebagai berikut (terlampir)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul pada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak