Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg NURIAH Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum Bina Marga PU KINTAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAERUL ANWAR, S.HNURIAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Menerima dalil-dalil dalam gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk secara seluruhnya;-------------------------------

 

 

 

 

  1. Menyatakan hubungan kerja terputus sejak awal masuk kerja tanggal 03 Juni 2013 Almarhum Tamimi Bin H.Komar dengan bekerja sebagai Security / Satpam di Gedung arsip Direktorat Jenderal Bina Marga Bina Marga yang beralamat Kp.Sanja Desa Sanja Kec.Citeureup Kab.Bogor dengan Tergugat telah berakhir karena meninggal dunia pada 12 Desember 2024;----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Alm. Tamimi Bin H.Komar dengan Tergugat tidak diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga Penggugat tidak mendapakan hak Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang adalah pelanggaran hak normatif tindak Pidana Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2011 tentang penyelengara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan;------------------------------------------------------------- 

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor : 202 Tahun 2020 Uang Duka Wafat kepada Ahli waris sebesar 3 (tiga) kali gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali sekaligus dengan perhitungan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 Nopember 2023 tentang Upah UMK Kab.Bogor tahun 2024 sebesar Rp. 4.579.541,- kali 3 (tiga) dengan jumlah sebesar Rp. 13.738.623,- ;--------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat terhadap Penggugat diberikan Upah selama proses perselisihan berdasarkan  SEMA Nomor : 3 tahun 2015 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- dengan perhitungan upah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa – Barat untuk Upah Minimum Kab.Bogor Tahun 2025;-------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat terhadap Penggugat diberikan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS ketenagakerjaan sejak awal masuk kerja tanggal 03 Juni 2013 s/d meninggal dunia pada 12 Desember 2024 yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat dari Tergugat sebagai Pemberi Kerja sebesar 3,7 % (tiga koma tujuh persen) dari upah/ bulan jumlah sebesar : Rp. 16.179.832,- terbilang (enam belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat terhadap Penggugat diberikan hak Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (JKP) Program JKP oleh Tergugat sejak mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015 s/d meninggal dunia pada 12 Desember 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2021 hak normatif yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat dari Tergugat kewajiban ditanggung sebagai Pemberi Kerja sebesar 2 % (Dua persen) dari upah/ bulan manfaat hak program Jaminan pensiun (JP) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015 s/d meninggal dunia pada 12 Desember 2024 dengan rincian Jumlah sebesar : Rp. 7.322.283,- terbilang (tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) ;---------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat terhadap Penggugat diberikan program BPJS Ketenagakerjaan oleh Tergugat sehingga Penggugat mendapakan manfaat hak Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS ketenagakerjaan adil kiranya meminta hak normatif yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat dari Tergugat kewajiban ditanggung sebagai Pemberi Kerja Santunan fasilitas Jaminan Kematian (JKM) BPJS bagi pekerja yang meninggal dunia kepada ahli waris diberikan dengan besaran Nominal JKM Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp. 42.000.000,- rinciannya adalah sebagai berikut :

a.    Memberikan kepada Penggugat santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,-;

b.    Memberikan kepada Penggugat biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,-;

 

 

 

 

c.    Memberikan kepada Penggugat santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp. 12.000.000,-;-------------------------------------------------

 

Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 108.641.391,- terbilang (seratus delapan juta enam ratus empat puluh satu tiga sembilan puluh satu rupiah).

 

 

 

  1. SUBSIDAIR

 

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;---------------------------------------------------------

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak