Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Bdg Muhammad Fahrul Rozi bin Agus Supardi 1.Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung
2.Kasie Korwas PPNS Polda Jawa Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Fahrul Rozi bin Agus Supardi
Termohon
NoNama
1Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung
2Kasie Korwas PPNS Polda Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPD/15/IX/2024/BBPOM-PPNS tanggal 25 September 2024 Terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Memerintahkan Termohon I untuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon.
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon I berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SPG/10/IX/2024/BBPOM-PPNS tanggal 25 September 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  5. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPT/13/IX/2024/BBPOM-PPNS tanggal 25 September 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  6. Memerintahkan Termohon I untuk mengembalikan semua barang-barang milik Pemohon yang telah disita oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Penyitaan, Lampiran Berita Acara Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti, dan Lampiran Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang dibuat oleh Termohon pada tanggal 25 September 2024 dalam perkara a quo kepada yang berhak dalam keadaan baik.
  7. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SKPT/10/XII/2024/BBPOM-PPNS, tertanggal 10 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  8. Menyatakan tindakan Termohon II yang membiarkan Termohon I melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Pemohon dengan cara melanggar hukum adalah tidak sah dan melawan hukum.
  9. Menyatakan Termohon II telah lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf f UU No. 2 Tahun 2002.
  10. Menyatakan tidak sah segala tindakan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap diri Pemohon karena dilakukan tanpa pengawasan yang sah dari Termohon II.
  11. Memerintahkan Termohon II untuk mengawasi dan menegur Termohon I agar mematuhi prosedur hukum dalam melakukan penyidikan di masa  mendatang.
  12. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya