| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) Ke Dua Nomor : Let/P-BI/23/274 No. ID : 1017 tertanggal 20 September 2023 adalah sah dan mengikat Para Pihak
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) terhitung sejak tahun 2023
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) KE TIGA Nomor: Let/P-BI/24/212, No. ID: 1017 tertanggal 20 September 2024 adalah Tidak mempunyai kekuatan hukum dan Batal Demi Hukum
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pesangon dan uang penghargaan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat jumlah keseluruhan Rp. 75.265.866,- (tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah ) yaitu sebagai berikut : yaitu :
- Uang Pesangon yaitu; 2 X 4 bulan X Rp. 8.362.874,- = Rp. 66.902.992,-
- Uang Penghargaan Masa kerja 1 X Rp. 8.362.874,- = Rp. 8.362.874,-
Total Keseluruhan=Rp. 75.265.866,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pengganti Cuti tahun 2025 yang belum diambil dan belum gugur secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 8.362.874,- (delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Cuti Tahun 2025 yang belum diambil dan belum gugur sebanyak 12 Hari kerja /12 bulan X Gaji Rp. 8.362.874,- = Rp. 8.362.874
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sejak bulan Oktober 2025 sampai putusan perkara diucapkan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad)
Atau
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |