Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
414/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.MARDIATI
2.Rodiah Noerhadiati
3.Poeadiah Noerhadiati
4.Moh. Sembada Noorahadiat
1.Anugerah Djohar
2.Rangga Djohar
3.Ir Effendi Ermadi
4.Indah Krisnawati
5.Junaedi
6.Ana dan Enis
7.Shendy Pranoordy Heryadi
8.Sherly Dwinoorsary
9.Sheggy Trinoordy
10.Shebby Last Noorsary
11.Shemmy Pancanoorsary
12.Rikha Fatmawati
13.Doktor Iman Rahayu Magister Sains
14.Akademi Digital Bandung
15.Kepala Kantor Kelurahan Cipamokolan
16.Kepala Kantor Kecamatan Rancasari
17.Kepala Kantor Kecamatan Buahbatu
18.Kepala Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kantah Kota Bandung
19.DANI
20.Takrim
21.Danoe Solihin Setiadji
22.Yulidawati Hayat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 414/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIATI
2Rodiah Noerhadiati
3Poeadiah Noerhadiati
4Moh. Sembada Noorahadiat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anugerah Djohar
2Rangga Djohar
3Ir Effendi Ermadi
4Indah Krisnawati
5Junaedi
6Ana dan Enis
7Shendy Pranoordy Heryadi
8Sherly Dwinoorsary
9Sheggy Trinoordy
10Shebby Last Noorsary
11Shemmy Pancanoorsary
12Rikha Fatmawati
13Doktor Iman Rahayu Magister Sains
14Akademi Digital Bandung
15Kepala Kantor Kelurahan Cipamokolan
16Kepala Kantor Kecamatan Rancasari
17Kepala Kantor Kecamatan Buahbatu
18Kepala Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kantah Kota Bandung
19DANI
20Takrim
21Danoe Solihin Setiadji
22Yulidawati Hayat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Maudy Lunel Pongtuluran,SH.
2Notaris Dian Gandirawati,S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Segel Jual Beli tertanggal 17 Maret 1953 antara Nuria yang beralamat di Kampung Rancakasumba, Desa Cipamokolan, Kecamatan Ujung Berung, Kawedanaan Ujung Berung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sebagai Penjual dengan Alm. RD. Moch Noerhadi bin Adiwangsa sebagai Pembeli;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Letter C Kohir 547, Persil 37.S IV atas nama Nurhadi Mohamad yang beralamat di Blok Cipamokolan, Desa Cipamokolan, Kecamatan Buah Batu, Kawedanaan Ujung Berung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (sebelum pemekaran) yang pada saat ini alamat tersebut telah dimekarkan menjadi Blok Lio RT 005 / RW 001, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat dengan batas-batas terdahulu sebagai berikut:

Barat  : Sawah Salaphi;

Utara : Sawah Oenel;

Timur : Selokan Kecil;

Selatan: Sawah Hj. Nuriah;

Yang kemudian, batas-batas pada saat ini adalah sebagai berikut:

Barat  : Jalan Cipamokolan;

  •  
  •  

Selatan: Doddy Heryadi, Sapari, dan H. Dodo Suhada;

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Nomor: 190/81/Kel.Cpmk/2010 tertanggal 29 September 2010;
  2. Menyatakan sah dan memiliki Kekuatan Hukum sita aset yang telah diletakan;
  3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapa saja yang memerpoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dengan sertifikat Nomor 574 dan sertifikat Nomor 575 yang terletak di Blok Cipamokolan, Desa Cipamokolan, Kecamatan Buah Batu, Kawedanaan Ujung Berung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (sebelum pemekaran) yang pada saat ini alamat tersebut telah dimekarkan menjadi Blok Lio RT 005 / RW 001, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan batas-batas terdahulu berikut:
    •  
    •  
    •  
    •  

Yang kemudian, batas-batas pada saat ini adalah sebagai berikut: Barat            : Jalan Cipamokolan;

Utara : Ruslan dan Perumahan/Komplek Pratama Asri; Timur : Jalan Ranca Mekar dan Gor Badminton BSD;

Selatan: Doddy Heryadi, Sapari, dan H. Dodo Suhada;

  •  
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 575 Desa Cipamokolan Blok Lio dengan luas tanah 4980 m2 (Empat ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 574 Desa Cipamokolan Blok Lio dengan luas tanah 1120 m2 (Seribu seratus dua puluh meter persegi) tidak memiliki Kekuatan Hukum;
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil PARA PENGGUGAT senilai Rp Rp.91.500.000.000.,- (Sembilan Puluh Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggungrenteng kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (Satu Miliar Rupiah) secara Tanggungrenteng kepada PARA TERGUGAT;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
  5. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak