Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ayi Adam Ramlan bin Adang pada Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025 bertempat di Toko Pillow Cake Jl. Terusan Buahbatu No. 225 Rt. 010/ Rw. 007 Kel. Kujangsari Kec. Bandung Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------- |