Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dalam perkara a quo demi hukum belum pernah terputus;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat sejak bulan Juni 2024 s/d bulan Desember 2024, serta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 ditambah denda keterlambatan sebesar 50% dari upah terutang, dengan jumlah total sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai Upah dan THR Penggugat untuk bulan-bulan selanjutnya sesuai dengan PKWTT, beserta dendanya jika terjadi keterlambatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adil nya (ex aquo et bono). |