Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
dian nurhakim bin mali hambali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2291/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dian nurhakim bin mali hambali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-462/BDUNG/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DIAN NURHAKIM bin MALI HAMBALI

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

31  tahun/ 20 Mei 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Geger Kalong  Tengah  No. 20 Rt. 04/03 Kel. Geger Kalong Kec. Sukasari Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

26 Maret 2025 s/d 04 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

05 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa DIAN NURHAKIM Bin MALI HAMBALI bersama dengan saksi JULIAN KRISPANA Bin SUTRISNO (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitsing), pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 12.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, dipinggir Jalan Geger Kalong  Tengah  No. 20 Rt. 04/03 Kel. Geger Kalong Kec. Sukasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya