Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1176/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH KRISNA ERDIYANA BIN EDI SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1176/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7291.b/M.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Krisna Erdiyana Bin Edi Suryadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 bertempat di Kp. Bojong RT 02 RW. 12 Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

​

Pihak Dipublikasikan Ya