Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Mizuho Leasing Indonesia Lukman Nurhakim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.957.145,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0033000096-001 tertanggal 05 April 2024 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00535120.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp121.957.145 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk FORD-RANGER-2.2 BASE DC (4X4) M/T Tahun 2014, Warna HITAM, Nomor Mesin P4AT1211075, Nomor Rangka MNBLMFF20EW310218, Nomor Polisi D 8415 OF kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp121.957.145 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk FORD-RANGER-2.2 BASE DC (4X4) M/T Tahun 2014, Warna HITAM, Nomor Mesin P4AT1211075, Nomor Rangka MNBLMFF20EW310218, Nomor Polisi D 8415 OF kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak