Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Bdg TEDY SETIAWAN, SH 1.JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA
2.YUDI GUSTIRA Bin OMAN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-379/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA[Penahanan]
2YUDI GUSTIRA Bin OMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA  bersama-sama dengan terdakwa II. YUDI GUSTIRA Alias KINOY Bin OMAN (Alm) dan Saudara Agung  (belum tertangkap), pada hari  Selasa tanggal 4 Juni 2024  sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Baranangsiang No. 246 RT.007 RW.011 Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 merk Honda Beat,  warna hitam tahun 2017  No. Pol. :D-2809-AAX warna  dengan Nomor Rangka MH1JFZ11XHK709091 Nomor Mesin : JFZ1E1719431, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Dra. Endang Haryanti, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :         

 

Pada awal mulanya Saudara Agung (belum tertangkap) mendatangi kediaman  terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA dengan membawa kendaraan R-2 merk Honda Beat warna hitam, kemudian Saudara Agung menyerahkan 1 (satu) buah kunci T dam 3 (tiga) buah mata kunci astag  kepada terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA sebagai alat untuk melakukan kejahatan, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan R-2 tersebut diatas terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA bersama dengan Saudara Agung menuju kota Bandung, setelah tibanya di kota Bandung terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA bersama-sama dengan Saudara Agung berkeliling mencari target kendaraan yang akan diambil secara melawan hukum dan selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib mengarah kearah daerah Sumur Bandung, dimana setibanya  disuatu  rumah kontrakan Jalan Baranangsiang No. 246 RT.007 RW.011 Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA dan Saudara Agung melihat banyak sepeda motor yang terpakir didalam halaman  rumah kontrakan tersebut, selanjutnya  terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA  menyuruh Saudara Agung mengawasi keadaan sekitar dan setelah dirasa aman, selanjutnya terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Saudara Agung,  dan mendekati  1 (satu) unit kendaraan Roda 2 merk Honda Beat,  warna hitam tahun 2017 No. Pol :D-2809-AAX warna dengan Nomor Rangka MH1JFZ11XHK709091 Nomor Mesin : JFZ1E1719431, kemudian terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA mengeluarkan kunci T yang telah terpasang ujung mata Astag dan memasukkanya kelubang kunci kendaraan R-2 tersebut, selanjutnya  di putar ke kanan dengan kuat untuk melepas  kunci stang dan membuka kunci kontak,  dengan telah terbuka kunci stang dan kunci kontak, maka terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA dapat menguasai untuk dimiliki, yang selanjutnya terdakwa I JACKY SULAIMAN Bin ZAKARIA bersama dengan saudara Agung menuju Ranca Ekek untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa II YUDI GUSTIRA Alias KINOY Bin OMAN (Alm), yang selanjutnya kendaraan tersebut dibawa oleh terdakwa II YUDI GUSTIRA Alias KINOY Bin OMAN (Alm) untuk diserahkan kepada Saudara Oni (belum tertangkap), dimana penyerahan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan diantara terdakwa I, terdakwa II,  Saudara Agung dan Saudara Oni. 

 

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi Dra. Endang Haryanti mengalami kerugian   sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- {dua juta lima ratus ribu rupiah}.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya