Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg EMIL TOBING, DRS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 225/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING, DRS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Evangeline HutabaratEMIL TOBING, DRS
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan uraian posita gugatan diatas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dibacakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon Rp 32.618.000,- x 7 x 2 = Rp 456.652.000,- (empat ratus lima puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah), sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) huruf (g) dan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Uang Penghargaan Rp 32.618.000,- x 3 = Rp 97.854.000,- (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh emapt ribu rupiah), sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Uang penggantian 15% (Uang pesangon Rp 456.652.000,- + Uang penghargaan Rp 97.854.000,-) = Rp 83.175.900,- (delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Uang sisa cuti panjang yang belum diambil adalah Rp 32.618.000,- x 2 = Rp 65.236.000,-  (enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

 

Jumlah keseluruhan       = Rp 702.917.900,- (tujuh ratus dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah)

  1. Menyatakan apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam tuntutan, maka Tergugat dikenakan biaya dwangsom (uang paksa) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dibacakan hingga putusan dilaksanakan oleh Tergugat.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak