Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) atas kerja sama/jual beli produk lensa optik antara PENGGUGAT sebagai penjual dan TERGUGAT sebagai pembeli untuk jual lagi kepada pihak konsumen/pengguna lensa;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 645.360.525,- (enam ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar potensi keuntungan perusahaan sebesar Rp. 348.494.679,- (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan bahwa akibat dari Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita persamaan (vergelijkend beslag) yang telah diletakan terhadap harta kekayaan TERGUGAT, yaitu:
- Rumah/ Kantor TERGUGAT yang beralamat di JL. Santosa Asih II No. 24 RT 04 RW 05 Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat;
- Rekening Bank TERGUGAT di Bank BCA;
- Tanah, bangunan tempat tinggal, kendaraan, rekening dan/atau aset – aset milik TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT apabila terlambat atau lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Perhari;
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bandung cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |