Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROSELIN VIONITA alias OCE binti ALLAN YOSEPSWINATA pada tanggal 30 Maret 2024 sampai dengan 05 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret sampai dengan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kostan Terdakwa yang beralamat di Jalan Cigadung Selatan No. 24, Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2024, Terdakwa melalui akun instagram miliknya dengan nama @rosselineevn mendapat pesan (direct message) dari akun instagram atas nama @zar.aink yang menawarkan kerjasama promosi situs judi online zaraplayone.com kepada Terdakwa dan Terdakwa akan diberikan bayaran atas pekerjaan tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan berminat dengan tawaran tersebut sehingga pemilik akun instagram atas nama @zar.aink meminta nomor handphone Terdakwa dan kemudian ada yang menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan menggunakan nomor handphone 087790143093 dan nomor 087790143093 yang menghubungi Terdakwa tersebut disimpan dikontak handphone Terdakwa dengan nama “BU BOS BHY”. Kemudian “BU BOS BHY” mengirimkan bahan berbentuk screenshot poster serta link situs judi online zaraplayone.com kepada Terdakwa melalui whatsapp dan tugas Terdakwa adalah mempromosikan atau mengiklankan situs website judi online dengan website www.zaraplayone.com di instagram milik Terdakwa atas nama @rosselineevn sebanyak dua kali dalam satu hari di-instastory akun instagram milik Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga memasang tautan (link) situs judi online dengan website zaraplayone.com di biography akun instagram milik Terdakwa dengan tautan yang tertulis t.ly/ROSSZARAPLAY dan atas semua pekerjaan tersebut Terdakwa akan mendapatkan bayaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan tergantung dari banyaknya orang atau pengikut media sosial Terdakwa yang melihat postingan judi online tersebut.
- Selanjutnya dari tanggal 30 Maret 2024 sampai dengan 05 Juli 2024, Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Iphone 11 Promax warna abu-abu miliknya mempromosikan atau mengiklankan link judi online di story instagram milik Terdakwa atas nama @rosselineevn,
Selain itu, sejak tanggal 05 Mei 2024, Terdakwa juga mulai memasang tautan (link) judi online di biography akun instagram milik Terdakwa dengan link yang tertulis t.ly/ROSSZARAPLAY
yang mana link tersebut bila di-klik mengarahkan ke website judi online www.zaraplayone.com, yang berisikan antara lain:
- Informasi Pribadi
- Informasi Pembayaran
- Daftar
- Metode Pembayaran
- Tetap Terhubung Dengan Kami
- Rasakan Sensasi Bermain Judi Online yang Aman, Nyaman, dan Mengguntungkan
- Zaraplay adalah destinasi terbaik untuk judi online di Indonesia!
- Keuntungan bermain Judi Online ZARAPLAY:
- Kemudahan akses dan kenyamanan bermain
- Proses pendaftaran dan login yang cepat dan simpel
- Bonus dan promosi menarik
- Beragam permainan judi terlengkap
- Layanan ternaik dan dukungan penuh tim customer support yang professional dan siap membantu anda 24/7
website www.zaraplayone.com juga menampilkan jenis-jenis permainan judi, antara lain Hot Games, Slots, Live Casino, Togel, Olahraga, Crash Game, Arcade, Poker, E-Sports, Sabung Ayam, dan beberapa pilihan game populer lainnya.
- Bahwa akun instagram @rosselineevn milik Terdakwa tersebut bersifat publik sehingga semua pengguna instagram dapat dengan bebas mengakses atau melihat postingan (story) instagram Terdakwa yang berisi link judi online tersebut. Adapun akun instagram @rosselineevn memiliki pengikut (followers) kurang lebih sebanyak 76.600 (tujuh puluh enam ribu enam ratus) akun, sehingga tautan (link) t.ly/ROSSZARAPLAY yang dipasang di biography akun instagram Terdakwa serta 178 (seratus tujuh puluh delapan) postingan (story) instagram Terdakwa yang berisi link judi online dari tanggal 30 Maret 2024 sampai dengan 05 Juli 2024 dapat diakses atau dilihat oleh seluruh pengikut (followers) instagram Terdakwa yang jumlahnya kurang lebih 76.600 (tujuh puluh enam ribu enam ratus) akun.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi YUSUF HIDAYAT dan saksi ALDI IRAWAN yang merupakan Satuan Reserse Kriminal Polretabes Bandung melakukan patroli cyber di media sosial hingga akhirnya mengamankan Terdakwa di Plantica Beer Garden yang beralamat di Jl. Dr. Setiabudi No. 56 Kel. Hegarmanah Kec. Cidadap Kota Bandung dan pada saat Terdakwa diamankan, dilakukan pengecekan di handphone merk Iphone 11 Promax warna abu-abu milik Terdakwa dan ditemukan tautan (link) judi online di postingan dan biography akun instagram milik Terdakwa dengan nama @rosselineevn, lalu kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 1617/DJAI.6/AI.05.02/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dijelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi oleh tim verifikator, situs web dengan laman zaraplayone.com merupakan situs perjudian.
- Bahwa tujuan Terdakwa mempromosikan atau mengiklankan link situs judi online tersebut di akun instagram milik Terdakwa adalah agar Terdakwa mendapatkan bayaran uang karena semakin banyak yang melihat dan mengakses situs judi online tersebut dari instagram Terdakwa, maka Terdakwa akan lebih banyak mendapatkan uang. Dari bulan Maret 2024 sampai dengan Juli 2024, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.650.000,- (empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut ditransfer ke rekening BCA nomor rekening 7750722835 atas nama ROSELIN VIONITA.
- Bahwa Terdakwa dari awal secara sadar mengetahui bahwa konten yang dipromosikan oleh Terdakwa melalui akun instagram miliknya dengan nama @rosselineevn adalah konten yang bermuatan perjudian dan Terdakwa tidak memiliki hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mempromosikan atau mengiklankan link situs judi online tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa ROSELIN VIONITA alias OCE binti ALLAN YOSEPSWINATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |