Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Bth/2025/PN Bdg 1.YUDI NURFITRI
2.JUNIZAR KUSMAN
3.RIZKY KAUTSAR
RUDI HUDAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI NURFITRI
2JUNIZAR KUSMAN
3RIZKY KAUTSAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurdin Muhammad, SH.,MHYUDI NURFITRI
2Nurdin Muhammad, SH.,MHJUNIZAR KUSMAN
3Nurdin Muhammad, SH.,MHRIZKY KAUTSAR
Tergugat
NoNama
1RUDI HUDAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan seluruhynya ;
  2. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak beritikad baik
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Kutipan Risalah Lelang Nomor 1960/08.01/2024-01 tanggal  03 September 2024;
  4. Menyatakan Permohonan Eksekusi  tertanggal 23 Oktober 2024 yang diajukan oleh Terlawan cacat hukum sehingga tidak sah;
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 67/Pdt.Es.RL/2024/PN.Bdg tidak sah atau  batal dem hukum;
  6. Menyatakan bidang tanah  yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Cidadap, Kelurahan Ledeng seluas 510 M?2; (Lima ratus sepuluh meter persegi)  atas nama bersama  Junizar Kusman, Deny Fatah, Yudi Nurfitri, Rizky Kautsar sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1890 tahun 2000   merupakan harta warisan peninggalan almarhuah Nyonya Elly Junizar (Elly Nursidjie) yang belum terbagi diantara Para Pelawan dan sdr. Deny Fatah sebagai Para ahli warisnya ;
  7. Menyatakan bagian warisan sdr Deny Fatah  adalah 2/18 bagian dari obyek sengketa a quo;
  8. Memerintahkan kepada Terlawan untuk melaksanakan  Putusan ini  terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, Kasasi, atau upaya hukum lannya.
  9. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar  biaya perkara yang timbul dari perkara ini.  

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikian gugatan Perlawanan ini kami ajukan, atas perkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini diucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak