Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg YOSEP RUSDIAWAN, S.H. FIKRI ILHAMI,S.E Bin ASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 400 /M.2.33Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEP RUSDIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI ILHAMI,S.E Bin ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDS- 01/KAB.TSM/02/2025

 

  1. Terdakwa:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl.Lahir

Jenis Kelamin

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Nomor KTP

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

FIKRI ILHAMI, S.E bin ASEP

Tasikmalaya

34 Tahun  / 08 Juni 1990

Laki-Laki

Indonesia

Karang Sambung RT. 001 / RW. 011, Kelurahan Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya

Islam

Wiraswasta

S-1 (Strata Satu)

3278070806900004

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E bin ASEP

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

04 November 2024 -s/d- 23 November 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Sejak

:

24 November 2024 -s/d- 02 Januari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Ketua PN Pertama  Sejak

:

03 Januari 2025 -s/d- 01 Pebruari 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Ketua PN Kedua  Sejak

 

02 Februari 2025 -s/d- 03 Maret 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

03 Februari 2025 -s/d- 22 Februari 2025

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN Sejak

:

23 Februari 2025  -s/d- 24 Maret 2025 (sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus)

 

 

C. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP selaku Associate Mantri 1 (Mantri) di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya Nokep: 2-KC/VI/LYI/01/2022 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 10 Januari 2022 sekaligus selaku Direktur CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H., bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Sekutu Pasif dengan Gelaran Komanditer CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. serta Komisaris PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA berdasarkan Akta Pendirian PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA No. 15 tanggal 05 Juli 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H., saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Junior Associate Mantri Kupedes (Mantri) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 225-KC/VI/LYI/12/2020 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020, dan saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Kepala Unit di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 226-KC/VI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal, dan jamnya dalam bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Secara Melawan Hukum Terdakwa bersama Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA dan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA telah mencari dan memprakarsai kredit 37 (tiga puluh tujuh) calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara merekayasa data calon debitur, dokumen yang di persyaratkan dan oleh Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN menyetujui persyaratan tersebut yang padahal sudah mengetahui adanya data-data yang tidak sesuai dengan domisili pada wilayah kerjanya tanpa melakukan verifikasi kebenaran data dan dokumen dan Terdakwa bersama dengan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA mendirikan dan menggunakan jabatan selaku Direksi di CV. AGRO TECNO untuk meyakinkan calon debitur dengan janji mendapatkan pekerjaan, sepeda motor, Handphone, dan Pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut. perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA, Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA dan Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN, Perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA, Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA dan Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN bertentangan dengan :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
  2. Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
  3. Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
  4. Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  5. Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin

 

Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu dengan cara Terdakwa menguasai beberapa buku tabungan dan kartu ATM debitur lalu mentransfer secara langsung dari ATM, melalui Brilink serta setoran tunai melalui mesin CDM ke Rekening BRI atas nama Saksi ANWAR MUSADDAD dengan Nomor : 445801000001562 sebagai rekening penampungan CV AGRO TECHNO sebesar Rp. 378.768.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan mengambil uang hasil pencairan dari Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi sebesar Rp 1.099.232.000 (Satu Milyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) langsung mentransfer melalui brilink ke rekening penampungan CV AGRO TECHNO dengan nomor 445801000001562 atas nama Anwar Musaddad Febriana , uang tunai hasil pencairan dari Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang dikuasai terdakwa sebesar Rp 99.818.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), perbutan terdakwa Bersama dengan Saksi ANWAR MUSADDAD bertentangan dengan:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
  2. Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
  3. Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
  4. Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  5. Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin

 

Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat disebutkan Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang merupakan Bank Pemerintah (BUMN) dengan saham sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen), sehingga akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait penggunaan dana KUR yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Nomor: R.68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank atas Kejadian Fraud di BRI Unit Pasar Ciawi, posisi 31 Agustus 2024 di BRI Unit Pasar Ciawi adalah sebesar Rp.1.702.006.156,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa bermula pemerintah mengadakan program Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini dengan maksud untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (vide Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat) yang dalam pelaksanaannya, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 170 Tahun 2015 Tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat Dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat menjelaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BUMN dengan saham sebesar 53,19%) merupakan salah satu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat atau salah satu Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  • Bahwa pada tahun 2022, berdasarkan Rapat Direksi yang dihadiri Kanwil dan Cabang yang membahas mengenai target penyaluran KUR beserta seluruh Unit yang berada di wilayah administrasi BRI Cabang Tasikmalaya, BRI Cabang Tasikmalaya mempunyai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) beserta seluruh Unit yang berada di wilayah administrasi BRI Cabang Tasikmalaya dengan total sebesar Rp.1.972.000.000.000,- (Satu triliun sembilan ratus tujuh puluh dua milyar Rupiah) dari total target tersebut BRI Unit Pasar Ciawi memiliki target penyaluran Kredit Usaha Rakyat  (KUR) sebesar Rp.94.000.000.000,- (Sembilan puluh empat milyar rupiah);
  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) Kantor Unit Pasar Ciawi merupakan salah satu unit dibawah Kantor Cabang BRI Tasikmalaya yang pada tahun 2022 menyalurkan 37 (tiga puluh tujuh) debitur dengan jenis penyaluran KUR Mikro yaitu untuk kredit dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP yang merupakan Mantri di Bank BRI Unit Ciawi Kabupaten Tasikmalaya sudah berkenalan dengan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA dan Saksi YUDI GUNADI WARMAN, melalui sdr. TATA ISKANDAR yang merupakan saudara dari Terdakwa Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP ketika sedang mengunjungi tempat wisata Cireong. Dimana Saksi YUDI GUNADI WARMAN merupakan Direktur BUMDES AJARSUKARESI (diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukaresik Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Ajarsukaresi Desa Sukaresik Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis tertanggal 4 Oktober 2021 jo. Surat Keputusan Kepala Desa Sukaresik Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pengurus BUMDESA Sukaresik Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis tertanggal 28 Agustus 2020) yang kemudian Saksi YUDI GUNADI WARMAN mengangkat Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sebagai Konsultan Administrasi Keuangan dalam struktur organisasi BUMDES AJARSUKARESI tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP menjabat sebagai Konsultan Administrasi Keuangan di Struktur Organisasi BUMDES AJARSUKARESI  pada rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2021, ditemukan adanya permasalahan berkaitan dengan keuangan BUMDES, dimana ada Uang Keuntungan atau Pendapatan Asli Desa dari BUMDES AJARSUKARESI sebesar Rp.106.090.000 (Seratus Enam Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang diambil oleh Saksi YUDI GUNADI WARMAN dan diberikan kepada Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA yang sampai saat ini Uang tersebut belum ada penyelesaiannya;
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2022, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dipindahkan menjadi pegawai Bank BRI Kantor Unit Pasar Ciawi yang menjabat sebagai Mantri dimana sebelumnya Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN selaku Kepala Unit BRI Unit Pasar Ciawi ditawari oleh Pimpinan Cabang untuk merekomendasikan seseorang yang akan mengisi jabatan mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, lalu Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN (Kepala Unit Pasar Ciawi) memilih Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan sdr. ARI karena merasa cocok untuk bekerja sama dan menurutnya mempunyai kinerja yang baik dan tidak pernah mengeluh terkait fasilitas yang diberikan dalam menunjang pekerjaan, dengan begitu, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP langsung dipindahkan ke BRI Unit Pasar Ciawi pertanggal 1 Januari 2022. Sedangkan untuk Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA sudah terlebih dahulu ditempatkan di Bank BRI Unit Pasar Ciawi sebagai Mantri pada tanggal 1 Januari 2021 bersama-sama dengan Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN yang ditempatkan menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Pasar Ciawi;
  • Bahwa berikut Struktur Organisasi/Urutan Jabatan di BRI Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya pada tahun 2022, antara lain :
  • Kepala Unit: RUDI RACHMAT
  • Mantri:
  1. RINO OKAFIONA

7.

ANDRI NUR HADIANA

  1. YOSEP SURPIATNA

8.

FANNY INSANY

  1. HANDY S.

9.

BARKAH

  1. RIAN MUHAMAD

10

MAULA LATIFAH

  1. FIKRI ILHAMI (Terdakwa)

11.

ARI

  1. ARIS PERTIANA

 

 

  • Teller:
  1. PIAN SUPIANA dan YASA FAHMA
  • Customer Service:
  1. ADI SETYA PERMANA dan MUHAMMAD DWIKY FERNANDA
  • Satpam
  • OB;
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2022, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP, Saksi YUDI GUNADI WARMAN, dan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA mempunyai ide untuk membuat usaha bersama dibidang Agro Wisata dalam bentuk sebuah Commanditaire Vennootschap (CV). Lalu, dikarenakan untuk membentuk sebuah CV memerlukan modal dan anggota, maka Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP bersama Saksi YUDI GUNADI WARMAN mengajak Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (adik kandung YUDI GUNADI WARMAN), Saksi DIDIN JAMALUDIN, saksi ASEP BUDI, dan Saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON untuk menjadi anggota dalam CV yang akan dibentuk tersebut. Kemudian Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP menyampaikan kepada Saksi YUDI GUNADI WARMAN untuk mencari modal pembuatan CV tersebut dengan cara mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI tempatnya bekerja yaitu Kantor BRI Unit Pasar Ciawi yang nantinya akan disimpan dalam suatu rekening penampungan atas nama Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA. Sehingga Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP mendapatkan dua manfaat yaitu memenuhi target penyaluran Kredit Usaha Rakyat  (KUR) yang dibebankan oleh Perusahaan serta mendapatkan uang dari para calon debitur untuk pembuatan CV;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Januari 2022, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP membuat buku tabungan BRI dengan nomor rekening: 445801000001562 atas nama Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA tanpa dihadiri oleh Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN selaku Kepala Unit BRI Kantor Pasar Ciawi, dengan mengaku akan membuka tabungan atas nama Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA yang merupakan seolah-olah saudara (om) dari Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan mengatakan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA adalah pengusaha yang nantinya akan menyimpan uangnya di buku tabungan tersebut. Hal tersebut kemudian langsung disetujui oleh Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN karena Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN sangat percaya kepada Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan melihat adanya peluang untuk memenuhi target simpanan yang dibebankan oleh Perusahaan walaupun Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA tidak datang ke kantor dan Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP tidak memiliki surat kuasa atas pembuatan rekening tersebut;
  • Bahwa selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan CV sebagaimana ide sebelumnya, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP meminta kepada Saksi YUDI GUNADI WARMAN, Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA, saksi DIDIN JAMALUDIN, saksi ASEP BUDI, dan saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON untuk mencari calon nasabah agar dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Adapun nama nasabah yang diajukan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), antara lain: Saksi SITI ROHIMAH (istri saksi ASEP BUDI), Saksi WIDIA APRILIANI (Anak saksi YUDI GUNADI WARMAN), Saksi JUJU (Ibu dari saksi DIDIN JAMALUDIN), Saksi KUSMIATI (Istri saksi JENAL MUTAKIN), dan Saksi YULI SULASTRI (Istri saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA). Akan tetapi, terdapat kendala dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama nasabah-nasabah tersebut karena berdomisili di luar wilayah kerja Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sebagai Mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, tepatnya di Dusun Sukahurip, Desa Sukaresik, Kec. Sindangkasih, Kab. Ciamis. Sehingga, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP memanipulasi alamat/domisili menjadi Dusun Sukahurip, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang merupakan wilayah kerja Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP pada saat menginput data ke dalam sistem atau aplikasi BRISPOT ketika proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat  (KUR) nasabah-nasabah tersebut. Sehingga sistem atau aplikasi BRISPOT dapat menerima pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut;
  • Bahwa selain itu untuk memenuhi persyaratan Kredit Usaha Rakyat yang diajukan, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga meminta Saksi YUDI GUNADI WARMAN untuk mengurus terkait Surat Keterangan Usaha (SKU) masing-masing nasabah yang merupakan salah satu syarat dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana dalam melakukan pengurusan terkait Surat Keterangan Usaha tersebut Saksi YUDI GUNADI WARMAN menghubungi Saksi NONO MARYONO bin SARJONO selaku Sekretaris Desa Sukaresik dengan sedikit memaksa sehingga Surat Keternangan Usaha (SKU) tersebut dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Saksi KOSIM selaku Kepala Desa Sukaresik. Hal ini dikarenakan para nasabah tersebut pada faktanya tidak mempunyai usaha, dimana usaha yang disebutkan dalam Surat Keterangan Usaha (SKU) para nasabah, yaitu home industri makanan ringan merupakan usaha yang baru dijalankan untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas arahan dari Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP. Selain itu, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga memanipulasi pendapatan dari Para Calon Debitur pada dokumen hasil analisa yang dibuatnya;
  • Bahwa setelah Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP memasukkan seluruh data persyaratan para debitur yang telah dimanipulasi tersebut pada saat menginput kedalam sistem atau aplikasi Brispot, kemudian Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP menyampaikan terlebih dahulu kepada Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN bahwa para calon debitur tersebut beralamat di Ciamis yang berada di luar wilayah kerja BRI Unit Pasar Ciawi namun masih memiliki hubungan keluarga dengannya untuk mempermudah persetujuan dan karena Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN melihat adanya peluang untuk memenuhi pencapaian target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibebankan oleh Perusahaan, maka tanpa memeriksa kembali kesesuaian antara data dengan dokumen persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada dalam sistem atau aplikasi Brispot langsung menyetujui pengajuan KUR para debitur, padahal Saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN ikut dan mengetahui pada saat melakukan survei atas pengajuan Kredit  Usaha Rakyat (KUR) para calon debitur, dimana para debitur tersebut jelas-jelas tidak berhak menerima pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena para debitur berdomisili di luar wilayah kerja BRI Unit Pasar Ciawi dan tidak mempunyai usaha yang layak;
  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2022, dilakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi oleh Saksi SITI ROHIMAH, Saksi WIDIA APRILIANI, Saksi JUJU, dan Saksi KUSMIATI yang masing-masing mendapat persetujuan pencairan dengan plafon sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP memberitahukan informasi pencairan kepada Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA melalui telepon dan kemudian informasi tersebut diteruskan kepada para saksi tersebut. Lalu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (Suami Saksi YULI SULASTRI) melakukan tarik tunai di mesin ATM menggunakan Kartu ATM milik Saksi WIDIA APRILIANI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi JUJU sebesar Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Saksi KUSMIATI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Saksi SITI ROHIMAH sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dari uang tunai yang dikuasai oleh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan beberapa transaksi di Warung BRILink milik Saksi IRENI DIANTINI, antara lain: melakukan setor tunai ke rekening BRILink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung pada saat itu juga ditransfer ke rekening BRI penampungan uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA, serta melakukan transfer ke rekening Saksi IRENI DIANTINI menggunakan Kartu ATM rekening Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi KUSMIATI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Saksi JUJU sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi WIDIA APRILIANI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah),  dan saksi SITI ROHIMAH sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sehingga, uang hasil pencairan KUR para debitur yang berada dalam rekening Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur yang masih dikuasai oleh Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sebesar Rp11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang tunai hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat para debitur sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah ditransfer sebagian sebesar Rp28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP meminta Saksi IRENI DIANTINI untuk melakukan transfer uang hasil pencairan para debitur ke rekening penampungan dengan nomor 445801000001562 atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Saksi IRENI DIANTINI yang lain dengan nomor 346501013301531 dan Kembali melakukan transfer menggunakan rekening IRENI DIANTINI sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selain itu, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI penampungan para debitur atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan nomor 445801000001562 sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2022, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dengan dibantu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA untuk melakukan beberapa transaksi tarik tunai menggunakan mesin ATM sebesar Rp40.000.000,- dari rekening Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi JUJU, Saksi KUSMIATI, Saksi SITI ROHIMAH, dan Saksi WIDIA APRILIANI masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana kemudian Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP yang menguasai Kartu ATM BRI atas rekening ANWAR MUSADDAD FEBRIANA melakukan setor tunai uang tersebut ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Bersamaan dengan itu Terdakwa Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dibantu oleh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGARAHA melakukan transfer melalui mesin ATM ke rekening BRI penampungan uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat milik Saksi JUJU, Saksi KUSMIATI, Saksi SITI ROHIMAH, dan Saksi WIDIA APRILIANI sebesar masing-masing Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2022, giliran Saksi YULI SULASTRI yang melakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan mendapatkan persetujuan pencairan dengan plafon sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini dikarenakan untuk pengajuan kredit Saksi YULI SULASTRI  terdapat kendala terkait belum dilengkapinya Kartu Keluarga karena saat itu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA belum menyerahkan Kartu Keluarga kepada Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sehingga pencairan kredit atas nama Saksi YULI SULASTRI belum disetujui pada bulan Januari 2022, melainkan disetujui pada bulan Februari 2022. Lalu setelah Debitur Saksi YULI SULASTRI selesai melakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi YULI SULASTRI melakukan transaksi tarik tunai melalui teller sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Lalu Saksi YULI SULASTRI melakukan beberapa transaksi tarik tunai dengan total sebesar RP10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi YULI SULASTRI melakukan transfer ke rekening BRI atas nama ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (suami Saksi YULI SULASTRI) dengan nomor 404301026822535 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kemudian dilakukan tarik tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sehingga uang hasil pencairan Kredi Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi YULI SULASTRI yang dikuasai baik oleh Saksi YULI SULASTRI atau Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (Suami Saksi YULI SULASTRI) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diserahkan ke Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dimana uang tersebut oleh Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dengan melakukan setor tunai melalui Mesin ATM ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Setelah itu, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP yang mengambil Kartu ATM dan PIN atas nama YULI SULASTRI melakukan transfer melalui BRILink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Sehingga terdapat sisa uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih mengendap di rekening BRILink Saksi IRENE DIANTINI;
  • Bahwa pada bulan Maret 2022, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Sdr. MUTTAKIN untuk mencari calon nasabah agar dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang kemudian Sdr. MUTTAKIN mengajak Saksi HENDI ROHENDI, Saksi IDA FARIDA, dan Sdri. EKA NOVIYANTI untuk memenuhi permintaan dari Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Lalu Sdr. MUTTAKIN mendapatkan 2 (dua) calon nasabah atau debitur melalui Saksi HENDI ROHENDI, yaitu Saksi SAMSUDIN yang kemudian menggunakan nama istrinya yaitu TATI dan Saksi ADE CAHYUDIN dengan mendatangi langsung rumahnya dan memberikan iming-iming pekerjaan serta investasi di perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk pembayaran kredit atau pinjaman tersebut. Sedangkan melalui Saksi IDA FARIDA dan Sdri. EKA NOVIYANTI mendapat 1 (satu) orang calon nasabah, yaitu Saksi KARSIH dengan Sdri. EKA NOVIYANTI mendatangi langsung rumahnya dan mengatakan ada modal yang akan cair namun Saksi KARSIH harus menyerahkan Kartu Keluarga (KK) miliknya, serta akan mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sehingga Saksi HENDI ROHENDI menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga milik TATI dan ADE CAHYUDIN kepada Sdr. MUTTAKIN, sedangkan Saksi IDA FARIDA dan Sdri. EKA NOVIYANTI menyerahkan Kartu Keluarga milik Saksi KARSIH kepada Sdr. MUTTAKIN;
  • Bahwa kemudian karena semua calon nasabah atau debitur tersebut tidak mempunyai usaha di Desa Buniasih, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat  (KUR) dengan cara mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Kartu Keluarga di Kantor Desa Buniasih melalui Saksi AMIN (selaku Kepala Urusan Perencanaan Desa Buniasih) dengan isi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan memanipulasi survei, foto, dan dokumentasi seakan-akan calon nasabah atau debitur tersebut mempunyai usaha dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menuliskan jenis usaha dalam dokumen hasil analisa yang tidak sesuai dengan pekerjaan para calon debitur.
  • Bahwa pada tanggal 25 Maret 2022, setelah Debitur Saksi TATI/SAMSUDIN selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi melakukan transfer ke rekening BRI atas nama SAMSUDIN (Suami Saksi TATI) melalui mesin ATM sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 28 Maret 2022, setelah Debitur Saksi ADE CAHYUDIN dan Saksi KARSIH selesai melakukan penandatanganan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi ADE CAHYUDIN melakukan tarik tunai sebesar Rp39.768.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Lalu Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Saksi SAMSUDIN (suami TATI) dan Sdri. TATI untuk melakukan tarik tunai melalui teller sebesar Rp49.700.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP menggunakan Kartu ATM TATI/SAMSUDIN melakukan transfer ke rekening BRI ANWAR MUSADDAD melalui BRILINK IRENI DIANTINI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain itu, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP juga meminta Saksi KARSIH melakukan beberapa transaksi tarik tunai sebesar Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan melakukan transfer ke BRILINK IMAS MASRIYAH sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dilakukan tarik tunai oleh Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP seluruhnya sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dengan demikian uang tunai hasil pencairan para debitur yang dikuasai oleh Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp110.268.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang dimana sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI ANWAR MUSADDAD melalui BRILINK IRENI DIANTINI, sehingga uang tunai para debitur yang masih dikuasai Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp35.268.000 (tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi SAMSUDIN/TATI melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), melakukan transfer ke BRILINK NUNUNG SURYANI sebesar Rp25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi KARSIH yang langsung dilakukan tarik tunai seluruhnya oleh Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP, dan sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi ADE CAHYUDIN yang juga langsung dilakukan tarik tunai oleh Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Dari hasil transaksi tarik tunai menggunakan Kartu ATM para debitur sebesar Rp39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan transaksi setor tunai ke rekening penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) melalui BRILINK Saksi IRENI DIANTINI dengan rincian Rp39.600.000,- dari uang hasil pencairan para debitur pada tanggal 29 Maret 2022 ditambah dengan Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang diambil dari uang yang masih dikuasai Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dari transaksi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur pada tanggal 28 Maret 2022. Dengan demikian uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur yang masih dikuasai oleh Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp31.868.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 30 Maret 2022,  Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP bersama dengan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA merealisasikan ide pembuatan CV dengan mendirikan CV AGRO TECHNO melalui jasa pembuatan perusahaan secara online dengan biaya sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. (berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022) yang selanjutnya Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP bersama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA membuat Company Profile CV AGRO TECHNO dengan struktur organisasi antara lain :
  • Komisaris Utama                                : ANWAR MUSADDAD FEBRIANA
  • Komisaris                                            : YUDI GUNADI WARMAN
  • Direktur                                               : FIKRI ILHAMI (Terdakwa)
  • Manajer Ops                                       : YAYAT SURYANA
  • Manajer Lap                                        : ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA
  • Sub Unit / Manajemen Demplot        : ASEP BUDI, HENDI, DIDIN JAMALUDIN, JENAL MUTAQIN

Dimana pendirian CV. AGRO TECHNO tersebut digunakan untuk lebih meyakinkan para calon debitur mau menyerahkan uang pencairan kredit dengan iming-iming investasi dan pekerjaan di perusahaan tersebut setelah menunjukkan legalitas CV AGRO TECHNO seakan-akan telah memiliki kegiatan operasional dalam skala besar di bidang pertanian khususnya dalam kegiatan pembukaan lahan dan jual-beli hasil panen tanaman. Sehingga uang hasil pencairan yang diinvestasikan akan kembali lagi kepada para calon debitur dengan keuntungan yang sangat besar. Selain itu, dalam faktanya, Terdakwa FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP bersama Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA yang paling berperan dalam tugas dan operasional kantor, khususnya terkait dengan pengelolaan uang, padahal ide dan modal awal pembuatan CV. adalah dari Saksi YUDI GUNADI WARMAN, Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA, Saksi ASEP BUDI, Saksi DIDIN JAMALUDIN, dan Saksi JENAL MUTAQIN. Atas dasar tersebut seharusnya Saksi Yudi GUNADI WARMAN pun dapat menjadi Direktur CV. AGRO TECHNO karena telah diberhentikan dari Direktur BUMDes berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukaresik Nomor 11 Tahun 2022 tentang Permbehentian Direktur BUMDesa Ajarsukaresi Desa Sukaresik diberhentikan sebagai Ketua BUMDes Ajarsukaresi pada tanggal 14 Maret 2022

Pihak Dipublikasikan Ya