Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIKI HADIANSAH bin DINDIN SYARIPUDIN pada tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di JI.Cicendo No. 19 A RT. 004 RW. 005 Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :? |