Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
942/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Faisyal Rachman Ar Rasid Abdullah Bin (alm) Ridwan Aziz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 942/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5545/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faisyal Rachman Ar Rasid Abdullah Bin (alm) Ridwan Aziz[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-926/BDUNG/10/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FAISYAL RACHMAN AR-RASYID ABDULLAH bin (Alm) RIDWAN AZIS

NIK

:

3273252410850004

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 24 Oktober 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gg. Kujang I No. 108/B RT 002 RW 005 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

08 Agustus 2025 s/d 10 Agustus 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

31 Agustus 2025 s/d 09 Oktober 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa FAISYAL RACHMAN AR-RASYID ABDULLAH bin (Alm) RIDWAN AZIS, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat didaerah BSD Kab. Tanggerang Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang selatan, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya