Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/Pdt.G/2025/PN Bdg Onizh Poppy Novita, S.Sos Rd. Affandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 417/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Onizh Poppy Novita, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rd. Affandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang Sah dari Objek Perkara, berupa :

“ Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 303 yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran Tanah Bandung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Lengkong, Wilayah Karees, luas 135 meter persegi, surat ukur No. 93 tahun 1954, tercantum atas nama : Raden Affandi / Tergugat  “. Setempat dikenal dengan Jalan Bogo No. 47 Rt. 007 Rw. 07 Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong - Kota Bandung ;

 

  1. Menghukum Tergugat, untuk melaksanakan Akta Jual Beli atas objek perkara – berupa :

“ Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 303 yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran Tanah Bandung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Lengkong, Wilayah Karees, luas 135 meter persegi, surat ukur No. 93 tahun 1954, tercantum atas nama : Raden Affandi / Tergugat  “. Setempat dikenal dengan Jalan Bogo No. 47 Rt. 007 Rw. 07 Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong - Kota Bandung “ ;

Yang dilakukan bersama-sama dengan pihak Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya, maka memberikan ijin kepada Penggugat untuk membuat dan menanda-tangani Akta Jual Beli atas objek perkara dihadapan PPAT baik bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Pihak Penjual dan bertindak untuk diri sendiri / Penggugat selaku Pihak Pembeli ;

  1. Menyatakan Penggugat dapat mengurus Proses Sertipikat Kepemilikan melalui Turut Tergugat,  untuk selanjutnya Turut Tergugat / Kantor Pertanahan Kota Bandung, untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini ;
  2. Biaya perkara menurut Hukum ;

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak