Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Bdg Chandra Juniando Limbong Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung Sektor Andir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Chandra Juniando Limbong
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung Sektor Andir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON
CHANDRA JUNIANDO LIMBONG untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapan PEMOHON sebagai
TERSANGKA merupakan perbuatan yang melanggar Ketentuan Pasal 14 Ayat
(1)
Jo Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 2 Huruf E
Jo Pasal 59
Ayat (3)
Jo Pasal 133 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan
Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xii/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/Puu-Xiii/2015;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan
TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 04 / III / 2024 /
RESKRIM tanggal 14 Maret 2024, yang menetapkan PEMOHON CHANDRA
JUNIANDO LIMBONG sebagai TERSANGKA terkait dugaan tindak pidana
“penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang terjadi
pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar Jam 14.00 WIB di Rumah
Makan LELEBO Jl. Gardujati No. 52 Kel. Kebon Jeruk Kec. Andir Kota Bandung
adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai
kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 04 / III / 2024 /
RESKRIM tanggal 14 Maret 2024 yang menetapkan PEMOHON CHANDRA
JUNIANDO LIMBONG sebagai TERSANGKA;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap
PEMOHON;
7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang
telah dilakukan oleh TERMOHON;

8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara
a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya