Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.G/2025/PN Bdg INDAH PUSPITA SARI 1.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RIZKY DJUNAEDI DAN REKAN
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Cirebon
4.ERLANGGA YAYAN SOPIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 388/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RIZKY DJUNAEDI DAN REKAN
2PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Cirebon
4ERLANGGA YAYAN SOPIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bandung
2ANTON HARIYANTO
3Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
4Kantor Jasa Penilai Publik Jimmy Prasetyo dan Rekan
5Kantor Jasa Penilai Publik Teguh Hermawan Yusuf dan Kawan-kawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETTITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Nilai Pasar atas Hasil Appraisal atau Penilaian Tergugat I sebesar Rp.4.076.221.000 (empat miliar tujuh puluh enam juta dua ratus dua puluh satu rupiah) Yang dijadikan dasar harga lelang pada tanggal 13 September 2024 terhadap objek jaminan milik Penggugat yang berupa tanah dan berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Kanggraksaan No. 17, Harjamukti, Kota Cirebon yang terdiri dari SHM No. 2304 (seluas 129 m2), SHM No. 1667 (seluas 116 m2) dan SHM No. 1830 (seluas 99 m2) yang keseluruhannya terdaftar atas nama Indah Puspita Sari.
  3. Menyatakan sah dan berharga Nilai Pasar hasil penilaian atau hasil Appraisal Turut Tergugat III sebesar Rp.5.558.000.000, Turut Tergugat IV sebesar Rp.6.748.870.000 dan Turut Tergugat V sebesar Rp.5.506.660.000 terhadap objek jaminan milik Penggugat yang berupa tanah dan berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Kanggraksaan No. 17, Harjamukti, Kota Cirebon yang terdiri dari SHM No. 2304 (seluas 129 m2), SHM No. 1667 (seluas 116 m2) dan SHM No. 1830 (seluas 99 m2) yang keseluruhannya terdaftar atas nama Indah Puspita Sari.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata;
  5. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan pada tanggal 13 September 2024 terhadap objek jaminan milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  1. SHM No. 2304/Harjamukti, tanggal 26 Oktober 2000, seluas 129 m?2;.

Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Raya Kanggraksan

Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Sepeda/Ibu Jumiah

Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai/Tanah Negara

Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM No. 1667

 

  1. SHM No. 1667/Harjamukti, tanggal 22 September 1995, seluas 116 m?2;.

Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Raya Kanggraksan

Sebelah Utara berbatasan dengan SHM No. 2304

Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai/Tanah Negara

Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM 1830

 

  1. SHM No. 1830/Harjamukti, tanggal 28 Februari 1997, seluas 99 m?2;.

Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Raya Kanggraksan

Sebelah Utara berbatasan dengan SHM No. 1667

Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai/Tanah Negara

Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan/Tanah Negara

 

yang ketiganya terletak di Jl. Kanggraksan No. 17, Harjamukti, Kota Cirebon, dan terdaftar atas nama INDAH PUSPITA SARI/Penggugat

  1. Menyatakan bahwa Risalah Lelang Nomor 491/08.06/2024-01 tanggal 13 September 2024 cacat hukum, karena mencantumkan dasar Perjanjian Fidusia yaitu Perjanjian Kredit Nomor 234/CRB/PK-KI/2018 tanggal 24 April 2018, padahal objek eksekusi adalah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
  2. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Akta Risalah Lelang Nomor 491/08.06/2024-01 tanggal 13 September 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat III;
  3. Mewajibkan Tergugat III untuk mencabut Risalah Lelang Nomor 491/08.06/2024-01 tanggal 13 September 2024 beserta segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta rupiah) sesuai nilai Penggikatan Hak Tanggungan dan kerugian immateril sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat IV bukan pembeli yang beritikad baik, sehingga tidak berhak atas perlindungan hukum dalam pembelian objek lelang dimaksud;
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Demikian gugatan di sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini. Penggugat ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak