Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2025/PN Bdg Ir. Hoesein E. Machalli Lurah Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan  Penggugat;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa bidang tanah yang terletak di jalan Terusan Martanegara Nomor 31, Rt 01/Rw. 06, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dengan luas 283 M?2;, Kohir 2312, persil 43 dan 45, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan  tidak mau mengeluarkan Warkah Tanah atas tanah milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membuat dan mengeluarkan Warkah Tanah yang terletak di Jalan Terusan Martanegara Nomor 31, Rt 01/Rw. 06, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dengan luas 283 M?2;, Kohir 2312, persil 43 dan 45, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal atas nama Penggugat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil kepada  PENGGUGAT sebesar  Rp. Rp. 2.122.500,00 (dua milyar seratus dua puluh dua juta lima ratus rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian IMMATERIIL Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Aatau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak