Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
949/Pdt.P/2025/PN Bdg Agus Suratin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 949/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian Ayah Pemohon yang bernama Ateng Bin Atma yang meninggal pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 1988 di rumah.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian Ateng Bin Atma dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak