Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DESTIA SYIROJUL HABSI binti RUDI MUHAMAD RAMDAN pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pacuan Kuda Nomor 133 RT. 006/008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------? |