Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg IRWAN MAKSUM PT. PUTRA SENTRA PRASARANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 217/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWAN MAKSUM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA SENTRA PRASARANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status Penggugat sebagai karyawan tetap di Perusahaan PT. Putra Sentra Prasarana (Tergugat) sejak tanggal 11 Desember 1996 s/d Bulan Oktober 2024 (27 Tahun, 10 Bulan) berdasarkan Surat Keputusan No. 016/SK/PSGCC/I/2002, tertanggal 31 Januari 2002;
  3. Menyatakan, Demi Hukum, Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pensiun;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon senilai Rp. 72.127.770 (tujuh puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Penggugat senilai Rp. Rp. 45.795.410 (empat puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah Penggugat senilai Rp. 98.922.997 (Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sebilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat pada bulan September dan Oktober senilai Rp. 9.159.082,00 (Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu delapan Puluh Dua Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat sampai dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu senilai Rp. 27.477.246,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua ratus Empat Puluh Enam rupiah);
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak