Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2025/PN Bdg PT Fiberhome Technologies Indonesia PT Akses Nusa Karya Infratek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PERMOHONAN (PETITUM)

 

Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan di atas, dengan segala hormat, PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan memberikan putusan yang arif, bijaksana, dan seadil-adilnya, dengan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pesanan Pembelian (Purchase Order) dan Invoice, berikut ini:
  3. Pesanan Pembelian (Purchase Order) No. 005Rev/ANKI-PO/BAL/XI/2020 tanggal 19 November 2020 yang ditandatangani oleh Bapak Yadi Mulyadi selaku Direktur dari TERGUGAT dan Invoice No. INVOFIDNR210702/004 tanggal 2 Juli 2021;
  4. Pesanan Pembelian (Purchase Order) No. 006Rev/ANKI-PO/BAL/XI/2020 tanggal 19 November 2020 yang ditandatangani oleh Bapak Yadi Mulyadi selaku Direktur dari TERGUGAT dan Invoice No. INVOFIDNR210607/001 tanggal 7 Juni 2021;
  5. Pesanan Pembelian (Purchase Order) No. 007Rev/ANKI-PO/BAL/XI/2020 tanggal 19 November 2020 yang ditandatangani oleh Bapak Yadi Mulyadi selaku Direktur dari TERGUGAT dan Invoice No. INVOFIDNR210607/002 tanggal 7 Juni 2021; dan
  6. Pesanan Pembelian (Purchase Order) No. 017/ANKI-PO/BAL/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Yadi Mulyadi selaku Direktur dari TERGUGAT dan Invoice No. INVOFIDNR210330/001 tanggal 30 Maret 2021.

 

sebagai hubungan perikatan yang sah, berharga, dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah menerima PRODUK FIBERHOME berdasarkan:

 

  1. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11757_140121 tanggal 14 Januari 2021;
  2. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11756_140121 tanggal 14 Januari 2021;
  3. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11819_270121 tanggal 27 Januari 2021;
  4. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11820_270121 tanggal 27 Januari 2021;
  5. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11847_030221 tanggal 03 Februari 2021;
  6. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11848_030221 tanggal 03 Februari 2021;
  7. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11849_030221 tanggal 03 Februari 2021;
  8. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11866_040221 tanggal 05 Februari 2021;
  9. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11867_040221 tanggal 05 Februari 2021;
  10. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11881_090221 tanggal 09 Februari 2021;
  11. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 11882_090221 tanggal 09 Februari 2021;
  12. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12039_010321 tanggal 01 Maret 2021;
  13. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12117_170321 tanggal 17 Maret 2021;
  14. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12086_180321 tanggal 18 Maret 2021;
  15. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12114_180321 tanggal 18 Maret 2021;
  16. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12134_210321 tanggal 21 Maret 2021;
  17. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12135_210321 tanggal 21 Maret 2021;
  18. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12149_240321 tanggal 24 Maret 2021;
  19. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12150_240321 tanggal 24 Maret 2021;
  20. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12151_240321 tanggal 24 Maret 2021;
  21. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12169_300321 tanggal 30 Maret 2021;
  22. Surat Jalan (Delivery Receipt) No. MRF 12366_070521 tanggal 07 Mei 2021.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa pelunasan PRODUK FIBERHOME sebesar  Rp1.162.835.457,00 (satu miliar seratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh tujuh Rupiah), ditambah bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun yang terhitung sejak tanggal jatuh tempo terakhir pada 8 Agustus 2021 hingga TERGUGAT  dengan itikad baik, melunasi seluruh sisa pembayaran (kerugian materiil), dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Invoice

Purchase Order (PO)

Tanggal Jatuh Tempo Terakhir

Jumlah (Rp)

1.

INVOFIDNR210702/004

005Rev/ANKI-PO/BAL/XI/2020

8 Agustus 2021

183.082.020,00

2.

INVOFIDNR210607/001

006Rev/ANKI-PO/BAL/XI/2020

468.042.637,00

3.

INVOFIDNR210607/002

007Rev/ANKI-PO/BAL/XI/2020

271.854.110,00

4.

INVOFIDNR210330/001

017/ANKI-PO/BAL/III/2021

239.856.690,00

 

1.162.835.457,00

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi ketentuan putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa seluruh rekening bank yang dimiliki oleh dan atas nama TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); dan

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

ATAU apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Demikian gugatan ini kami ajukan untuk dapat dipertimbangkan dan dikabulkan sebagaimana isi petitum yang telah kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Yang Mulia Majelis 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak