Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan dengan hukum membuat surat keterangan ahli waris dengan Register nomor 026/AW/A/V/2019 Kel.Pasirjati tanggal 30/7/2019, RegisterKecamatan Ujung Berung no. 095/-/AW/VI/2019 tanggal 30/7/2019, secara melawan hukum.
- Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan penyalahgunaan keadaan dalam terjadinya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 03 tertanggal 5 September 2020 dan Akta Kuasa menjual antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT no 04 tertanggal 5 September 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, serta Akta Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 70/2020, tertanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 03 tertanggal 5 September 2020 dan Akta Kuasa menjual antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT no 04 tertanggal 5 September 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, serta Akta Jual Beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT nomor 70/2020, tertanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II dinyatakan BATAL demi hukum, dengan segala akibat hukumnya dan berlaku sejak tanggal putusan perkara a quo.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.530.000.000,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian IMMATERIIL Kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan bukti Kepemilikan tanah berupa Sertfikat Hak Milik nomor 01443 seluas 510 M?2; dengan surat ukur nomor 1490/Pasirjati/1998 tanggal 26 September 1998 ke dalam bentuk Sertfikat Hak Milik sebagaimana sediakala sebelum ada perubahan, atas nama ENEN (Orang tua/Ayah dari PARA PENGGUGAT);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I,II,III,IV dan V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai TERGUGAT dengan Sertfikat Hak Milik nomor 01443 seluas 510 M?2; dengan surat ukur nomor 1490/Pasirjati/1998 tanggal 26 September 1998 dengan bangunan di atasnya , yang terletak dan di kenal sebagai Kp. Nagrog, Rt 04, Rw. 09, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan yag berlaku.
SUBSIDAIR
Aatau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et bono) |