Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Dika Adit Tia Bin Iri Saepudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 586/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3096/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dika Adit Tia Bin Iri Saepudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-569/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DIKA ADIT TIA  bin IRI SAEPUDIN

NIK

:

3204082205030009

Tempat lahir

:

Bandung 

Umur/tanggal lahir

:

22 tahun/ 22 Mei 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Ciganitri RT 001 RW 011 desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

09 April 2025 s/d 11 April 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

12 April 2025 s/d  14 April 2025

 

3.

Penahanan Penyidik

:

12 April 2025 s/d 01 Mei 2025

 

4.

Perpanjangan PU

:

02 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

 

5.

Perpanjangan Ketua PN

:

11 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025

 

6.

Penahanan PU

:

10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa DIKA ADIT TIA  bin IRI SAEPUDIN dan saksi MUHAMMAD RAFFI ADRIANSYAH Bin ASEP JAELANI (penuntutan dilakukan secara terpisah / splitsing), pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira Pkl. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ciganitri Mukti Rt. 01 Rw. 11 desa Cipagalo Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya