Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
586/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
Dika Adit Tia Bin Iri Saepudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 586/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-3096/M.2.10/Enz.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-569/BDUNG/07/2025
PERTAMA: Bahwa ia terdakwa DIKA ADIT TIA bin IRI SAEPUDIN dan saksi MUHAMMAD RAFFI ADRIANSYAH Bin ASEP JAELANI (penuntutan dilakukan secara terpisah / splitsing), pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira Pkl. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ciganitri Mukti Rt. 01 Rw. 11 desa Cipagalo Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |