Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Maryati menjadi Maryati Kurniadi pada Kutipan Akta Kelahiran No 1636/1959;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatakan Perubahan Nama
Pemohon dari Nama Maryati menjadi Nama Maryati Kurniadi Pada kutipan Akta Kelahiran No. 1636/1959,serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon ;
|