Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
432/Pdt.G/2025/PN Bdg Agung Budi Laksono, S.T, M.M Tedjalesmana,SP, BA Alias Devi Yunita Kurniady Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 432/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Budi Laksono, S.T, M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIENARNO DJATI S.H.Agung Budi Laksono, S.T, M.M
Tergugat
NoNama
1Tedjalesmana,SP, BA Alias Devi Yunita Kurniady
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sebagai Hukum SURAT PERNYATAAN tertanggal 09 Maret 2023, antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam hal transaksi dimana PENGGUGAT sebagai Pemberi Modal Kerja dan TERGUGAT sebagai penerima , sebagaimana dimaksud dalam SURAT PERNYATAAN antara PENGGUGAT sebagai pihak PERTAMA dan TERGUGAT sebagai Pihak KEDUA;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Cidera janji/ WAN PRESTASI, Karena tidak Membayar semua jumlah Modal Kerja & immateriil sebesar Rp.388.704.500,-(tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu lima ratus ) rupiah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan modal kerja ditambah Biaya immateriil yakn semuai sebesar Rp. 388.704.500,-kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapakan;

 

  1.  

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian adalah sebagai berikut ;

 

a. Ganti rugi Materiil berupa modal kerja yang belum dikembalikan sebesar Rp. 175.250.000, (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah dan

b. ganti rugi immaterial sebesar Rp. 213.454.500. sehingga Kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp. 175.250.000 + Rp. 213 454. 500,-= Rp.388.704.500 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu lima ratus ) rupiah, 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang mengadili dalam perkara ini;

 

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya iisi putusan dengan baik;

7. Menyatakan bahawa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;

  1.  

 

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, Maka PENGGUGAT mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak