Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera dan seketika membayar seluruh upah Penggugat yang belum diterima selama proses pemeriksaan perkara ini, terhitung sejak Bulan Desember 2024 hingga Oktober 2025, sejumlah 11 (sebelas) bulan upah, sebesar Rp 53.351.651,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat tetap menjalankan dan/atau melanjutkan kewajiban pembayaran upah bulanan penuh kepada Penggugat, terhitung sejak putusan provisi ini diucapkan sampai dengan perkara ini memperoleh putusan akhir yang bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan dasar Penggugat telah memasuki usia pensiun, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Penggugat sebesar Rp 125.588.183,- (seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), secara tunai seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana ketentuan hukum;
SUBSIDER
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aquo et bono). |