Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H 1.ARIS SUPRIATNA
2.TATANG
3.HARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 332/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1505.b/M.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG Bin MAMAT RAHMAT, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG Bin R.O. MUHARAM, dan Terdakwa III HARYANTO alias ATO Bin SURYANA bersama-sama dengan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO alias DONNY Bin SUPONO ROSYID (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Sukanegara No. 70 B RT. 05/09 Kel. Antapani Kidul Kec. Antapani Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan di dalam keadaan sengsara, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO mengaku-ngaku bahwa dirinya sudah lama mempunyai hubungan suami istri dengan saksi SANTI AGUSTINA dan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO berniat untuk mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA sehingga untuk mewujudkan niatnya tersebut, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bertemu dengan Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG di Parkiran Indomart Jalan A. H. Nasution No. 68 Kota Bandung untuk mengajak Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA. Kemudian Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG bersedia menerima ajakan tersebut dan apabila berhasil, Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG akan diberikan uang oleh saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO kembali mengajak orang lain untuk mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA, yaitu saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO mengajak Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG bersedia. Lalu saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO menyuruh Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG untuk merental mobil dan membawa mobil rental tersebut ke Indomart Jalan A. H. Nasution No. 68 Kota Bandung, kemudian Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG membawa mobil yang telah dirental, yaitu Mobil Mobilio warna merah ke Indomart Jalan A. H. Nasution No. 68 Kota Bandung dan di lokasi tersebut sudah ada saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO, Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG.
  • Kemudian saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama-sama dengan teman-temannya, yaitu Terdakwa III HARYANTO alias ATO, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG, dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG pergi mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA dengan menggunakan Mobil Mobilio warna merah ke rumah saksi SANTI AGUSTINA yang berada di Jalan Sukanegara No. 70 B RT. 05/09 Kel. Antapani Kidul Kec. Antapani Kota Bandung, namun ternyata rumah saksi SANTI AGUSTINA dalam keadaan sepi sehingga saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa pergi ke daerah Tasikmalaya ke tempat keluarga besarnya saksi SANTI AGUSTINA, namun di Tasikmalaya tidak ditemukan keberadaan saksi SANTI AGUSTINA. Selanjutnya saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa kembali mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA ke daerah Pangandaran karena menurut saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bahwa keluarga saksi SANTI AGUSTINA memiliki usaha di daerah Pangandaran, namun setelah sampai dan beristirahat di Pangandaran, tidak ditemukan keberadaan saksi SANTI AGUSTINA.  
  • Bahwa dikarenakan saksi SANTI AGUSTINA tidak ada di daerah Pangandaran, maka pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa kembali menuju daerah Tasikmalaya untuk memastikan kembali kebaradaan saksi SANTI AGUSTINA, namun tidak ada sehingga saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa langsung pulang ke Kota Bandung.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa pergi ke tempat rental mobil dan mengganti mobil yang dirental menjadi Mobil Xenia warna silver metalik, lalu saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa kembali mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA ke rumahnya, namun saksi SANTI AGUSTINA tidak ada di rumah. Kemudian pada hari Minggu 08 Desember 2024, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa terus mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTISNA ke rumahnya yang berada di Jalan Sukanegara No. 70 B RT. 05/09 Kel. Antapani Kidul Kec. Antapani Kota Bandung, dimana Terdakwa III HARYANTO alias ATO yang mengendarai mobil, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG duduk di depan disebelah sopir untuk mengintai sambil melihat situasi keadaan sekitar, sedangkan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG duduk di belakang supir. Lalu, pada saat saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama Para Terdakwa melewati rumah saksi SANTI AGUSTINA, posisi jendela rumah terbuka dan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa menunggu di Warteg dekat rumah saksi SANTI AGUSTINA. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO melihat mobil Honda BRV warna orange yang dikendarai oleh saksi SANTI AGUSTINA melewati Warteg tempat Para Terdakwa menunggu, kemudian saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa membuntuti mobil saksi SANTI AGUSTINA lalu menyalip mobil saksi SANTI AGUSTINA untuk memastikan bahwa mobil tersebut memang dikendarai oleh saksi SANTI AGUSTINA. Setelah benar mobil tersebut dikendarai oleh saksi SANTI AGUSTINA, maka saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa terus membuntuti mobil saksi SANTI AGUSTINA kemanapun pergi untuk menunggu waktu dan tempat yang tepat membawa saksi SANTI AGUSTINA. Kemudian pada saat saksi SANTI AGUSTINA pulang ke rumahnya dan berhenti parkir di depan rumahnya, mobil yang dikendarai oleh saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Para Terdakwa langsung berhenti menghampiri saksi SANTI AGUSTINA, kemudian saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO langsung turun sambil membawa senjata api yang telah dipersiapkan oleh saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO sebelumnya, lalu saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO menghampiri saksi SANTI AGUSTINA dan menodongkan senjata api tersebut ke arah saksi SANTI AGUSTINA sambil mengatakan “Ikut!!” dan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO langsung menarik tangan saksi SANTI AGUSTINA, lalu dibantu oleh Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG menarik saksi SANTI AGUSTINA masuk ke dalam mobil. Saksi SANTI AGUSTINA yang pada saat itu kaget dan berteriak “Tolong..Tolong..” merasa takut karena ditodong senjata api dan akhirnya menuruti perkataan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO sehingga saksi SANTI AGUSTINA masuk ke dalam mobil dan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa membawa pergi saksi SANTI AGUSTINA ke daerah Pemakaman Cina Cikadut atas.
  • Bahwa pada saat saksi SANTI AGUSTINA berada dalam kekuasaan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa di dalam mobil yang dikendarai oleh Terdakwa III HARYANTO alias ATO, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO berbicara kepada saksi SANTI AGUSTINA sambil memegang senjata api dengan mengatakan “Aku kayak gini udah tanggung, kalo mati mati sekalian bila perlu anak-anak kami dimatiin semuanya, aku kaya gini gini sudah tahu konsekuensinya, kamu kalau masih ingin hidup diam”. Lalu pada saat mobil berada di SMA 23 Antapani Kota Bandung, saksi SANTI AGUSTINA berusaha untuk turun dan kabur dari mobil karena melihat kondisi pintu seperti tidak terkunci, kemudian saksi SANTI AGUSTINA berusaha membuka pintu mobil tersebut sambil berteriak “Tolong..Tolong..” namun pintu mobil tersebut ternyata terkunci. Dikarenakan saksi SANTI AGUSTINA berusaha untuk kabur, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO menarik lengan saksi SANTI AGUSTINA dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG menarik kepala saksi SANTI AGUSTINA serta saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO mengancam saksi SANTI AGUSTINA dengan mengatakan “kamu jangan teriak, kalo kamu kaya gitu lagi kamu mati”. Selama diperjalanan dalam mobil, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO memberitahu kepada saksi SANTI AGUSTINA bahwa saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO akan membunuh saksi SANTI AGUSTINA, suami dan anak-anak saksi SANTI AGUSTINA sehingga membuat saksi SANTI AGUSTINA ketakutan dan merasa terancam sehingga menuruti perintah saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO.
  • Bahwa dalam perjalanan di dalam mobil, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO memberitahu kepada saksi SANTI AGUSTINA bahwa saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO membawa pergi saksi SANTI AGUSTINA karena saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO merasa sakit hati kepada saksi SANTI AGUSTINA disebabkan saksi SANTI AGUSTINA rujuk kembali dengan saksi ARWIN MASIANDO.
  • Bahwa saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Terdakwa III HARYANTO alias ATO, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG, dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG membawa pergi dan menguasai saksi SANTI AGUSTINA dari pukul 12.30 sampai 19.30 WIB hingga akhirnya saksi SANTI AGUSTINA kembali ke rumahnya dengan menggunakan ojek pukul 20.00 WIB.
  • Bahwa setelah saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama Para Terdakwa selesai melakukan perbuatannya membawa pergi dan menguasai saksi SANTI AGUSTINA, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO memberikan uang kepada Terdakwa III HARYANTO alias ATO, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG, dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG masing-masing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa bersama dengan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO membuat saksi SANTI AGUSTINA mengalami kecemasan dan trauma berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis No. 001/Lap.GKK/ULPT/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dengan kesimpulan bahwa Santi Agustina dapat dikatakan membutuhkan perhatian psikologis lebih lanjut dalam proses pemulihan pasca-trauma, serta dukungan berkelanjutan selama proses hukum yang sedang berjalan. Disarankan untuk terus memberikan dukungan emosional dan psikologis agar ia dapat mengatasi gejala kecemasan yang muncul, serta untuk memperkuat mental dan emosinya dalam menghadapi proses hukum.

Selain itu, Saksi SANTI AGUSTINA juga mengalami luka-luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor 7505/YANMED/RSHARC/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dineva Noviani, okter Rumah Sakit Hermina Arcamanik dengan hasil pemeriksaan terhadap Ny. Shanti Agustina:

  1. Pada pipi kiri lima sentimeter pada garis tengah tubuh dan dua sentimeter kearah bawah dari sudut bibir terdapat luka lecet dengan keropeng.
  2. Pada pipi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter kea rah bawah dari sudut bibir kekiri terdapat luka lecet dan keropeng.
  3. Pada lengan atas kanan sisi depan enam sentimeter di atas lipat siku terdapat beberapa luka memar berwarna merah keuangan, dengan ukuran kecil nol koma sentimeter dan ukuran terbesar dua koma lima sentieter.
  4. Pada lengan atas kiri sis depan enam sentimeter di atas lipat siku terdapat luka memar berwarna keungan ukuran nol koma lima sentimeter.
  5. Pada siku tangan kanan terdapat luka memar kehijauan.
  6. Pada punggung kana tujuh sentimer kekanan dari garispertengahan belakang dan tiga belas sentimeter bawah dari tonjolan tulang belikat terdapat luka lecet berupa garis sepanjang tiga sentimeter.
  7. Pada punggug tangan kiri empat sentimeter dibawah pergelangan tangan terdapat luka lecet yang tertutup keropeng.
  8. Pada tungkai bawah kiri tujuh sentimeter diatas pergelangan kaki kiri terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran nol koma satu sentimeter.

Kesimpulan:                 

Pada pemeriksaan korban perempuan usia emapt puluh Sembilan tahun ditemukan luka memar pada kedua lengan atas, beberapa luka lecet pada pipi kanan, pipi kiri dan tungkai kiri terdapat luka lecet pada punggung tangan kiri akibat kekeran benda tumpul.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG Bin MAMAT RAHMAT, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG Bin R.O. MUHARAM, dan Terdakwa III HARYANTO alias ATO Bin SURYANA bersama-sama dengan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO alias DONNY Bin SUPONO ROSYID (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Sukanegara No. 70 B RT. 05/09 Kel. Antapani Kidul Kec. Antapani Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,  yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO mengaku-ngaku bahwa dirinya sudah lama mempunyai hubungan suami istri dengan saksi SANTI AGUSTINA dan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO berniat untuk mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA sehingga untuk mewujudkan niatnya tersebut, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bertemu dengan Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG di Parkiran Indomart Jalan A. H. Nasution No. 68 Kota Bandung untuk mengajak Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA. Kemudian Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG bersedia menerima ajakan tersebut dan apabila berhasil, Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG akan diberikan uang oleh saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO kembali mengajak orang lain untuk mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA, yaitu saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO mengajak Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG bersedia. Lalu saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO menyuruh Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG untuk merental mobil dan membawa mobil rental tersebut ke Indomart Jalan A. H. Nasution No. 68 Kota Bandung, kemudian Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG membawa mobil yang telah dirental tersebut ke Indomart Jalan A. H. Nasution No. 68 Kota Bandung dan di lokasi tersebut sudah ada saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO, Terdakwa III HARYANTO alias ATO dan Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG.        
  • Kemudian saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama-sama dengan teman-temannya, yaitu Terdakwa III HARYANTO alias ATO, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG, dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG pergi mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTINA ke rumah saksi SANTI AGUSTINA, lalu ke daerah Tasikmalaya dan Pangandaran, namun saksi SANTI AGUSTINA tidak ada di tempat yang dicari. Selanjutnya pada hari Minggu 08 Desember 2024, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa terus mencari keberadaan saksi SANTI AGUSTISNA ke rumahnya yang berada di Jalan Sukanegara No. 70 B RT. 05/09 Kel. Antapani Kidul Kec. Antapani Kota Bandung, dimana Terdakwa III HARYANTO alias ATO yang mengendarai mobil, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG duduk di depan disebelah sopir untuk mengintai sambil melihat situasi keadaan sekitar, sedangkan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG duduk di belakang supir. Lalu, pada saat saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama Para Terdakwa melewati rumah saksi SANTI AGUSTINA, posisi jendela rumah terbuka dan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa menunggu di Warteg dekat rumah saksi SANTI AGUSTINA. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO melihat mobil Honda BRV warna orange yang dikendarai oleh saksi SANTI AGUSTINA melewati Warteg tempat saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO menunggu, kemudian saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa membuntuti mobil saksi SANTI AGUSTINA lalu menyalip mobil saksi SANTI AGUSTINA untuk memastikan bahwa mobil tersebut memang dikendarai oleh saksi SANTI AGUSTINA. Setelah benar mobil tersebut dikendarai oleh saksi SANTI AGUSTINA, maka saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO bersama dengan Para Terdakwa terus membuntuti mobil saksi SANTI AGUSTINA kemanapun pergi untuk menunggu waktu dan tempat yang tepat membawa saksi SANTI AGUSTINA. Kemudian pada saat saksi SANTI AGUSTINA pulang ke rumahnya dan berhenti parkir di depan rumahnya, mobil yang dikendarai oleh saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Para Terdakwa langsung berhenti menghampiri saksi SANTI AGUSTINA, kemudian saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO langsung turun sambil membawa senjata api yang telah dipersiapkan oleh saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO sebelumnya, lalu saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO menghampiri saksi SANTI AGUSTINA dengan menodongkan senjata api tersebut ke arah saksi SANTI AGUSTINA dan menarik paksa tangan saksi SANTI AGUSTINA sambil menyuruh dan memaksa saksi SANTI AGUSTIS untuk ikut bersama dengan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO, lalu Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG juga ikut menarik saksi SANTI AGUSTINA masuk ke dalam mobil. Saksi SANTI AGUSTINA yang pada saat itu merasa takut dan terancam karena ditodong senjata api dan ditarik paksa tangannya akhirnya menuruti keinginan saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG sehingga saksi SANTI AGUSTINA masuk ke dalam mobil dan ikut bersama saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Para Terdakwa hingga saksi SANTI AGUSTINA dibawa ke daerah Pemakaman Cina Cikadut atas. 
  • Bahwa pada saat saksi SANTI AGUSTINA berada di dalam mobil selama perjalanan, saksi SANTI AGUSTINA berusaha untuk turun dan kabur dari mobil karena melihat kondisi pintu seperti tidak terkunci, kemudian saksi SANTI AGUSTINA berusaha membuka pintu mobil tersebut sambil berteriak “Tolong..Tolong..” namun pintu mobil tersebut ternyata terkunci. Dikarenakan saksi SANTI AGUSTINA berusaha untuk kabur, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO menarik lengan saksi SANTI AGUSTINA dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG menarik kepala saksi SANTI AGUSTINA serta saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO mengancam saksi SANTI AGUSTINA dengan mengatakan “kamu jangan teriak, kalo kamu kaya gitu lagi kamu mati”. Selama diperjalanan dalam mobil, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO memberitahu kepada saksi SANTI AGUSTINA bahwa saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO akan membunuh saksi SANTI AGUSTINA, suami dan anak-anak saksi SANTI AGUSTINA sehingga membuat saksi SANTI AGUSTINA ketakutan dan merasa terancam sehingga menuruti perintah saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Para Terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO dan Para Terdakwa selesai melakukan perbuatannya, saksi DONNY AGUSTA SUPRIHANDONO memberikan uang kepada Terdakwa III HARYANTO alias ATO, Terdakwa II TATANG alias MANG ATANG, dan Terdakwa I ARIS SUPRIATNA alias ATENG masing-masing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Terdakwa HARYANTO alias ATO, Terdakwa TATANG alias MANG ATANG, dan Terdakwa ARIS SUPRIATNA alias ATENG, membuat Saksi SANTI AGUSTINA mengalami luka-luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor 7505/YANMED/RSHARC/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dineva Noviani, okter Rumah Sakit Hermina Arcamanik dengan hasil pemeriksaan terhadap Ny. Shanti Agustina:
  1. Pada pipi kiri lima sentimeter pada garis tengah tubuh dan dua sentimeter kearah bawah dari sudut bibir terdapat luka lecet dengan keropeng.
  2. Pada pipi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter kea rah bawah dari sudut bibir kekiri terdapat luka lecet dan keropeng.
  3. Pada lengan atas kanan sisi depan enam sentimeter di atas lipat siku terdapat beberapa luka memar berwarna merah keuangan, dengan ukuran kecil nol koma sentimeter dan ukuran terbesar dua koma lima sentieter.
  4. Pada lengan atas kiri sis depan enam sentimeter di atas lipat siku terdapat luka memar berwarna keungan ukuran nol koma lima sentimeter.
  5. Pada siku tangan kanan terdapat luka memar kehijauan.
  6. Pada punggung kana tujuh sentimer kekanan dari garispertengahan belakang dan tiga belas sentimeter bawah dari tonjolan tulang belikat terdapat luka lecet berupa garis sepanjang tiga sentimeter.
  7. Pada punggug tangan kiri empat sentimeter dibawah pergelangan tangan terdapat luka lecet yang tertutup keropeng.
  8. Pada tungkai bawah kiri tujuh sentimeter diatas pergelangan kaki kiri terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran nol koma satu sentimeter.

Kesimpulan:                 

Pada pemeriksaan korban perempuan usia emapt puluh Sembilan tahun ditemukan luka memar pada kedua lengan atas, beberapa luka lecet pada pipi kanan, pipi kiri dan tungkai kiri terdapat luka lecet pada punggung tangan kiri akibat kekeran benda tumpul.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya