Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PN Bdg NURRAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURRAHMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran NO.0308/1988  terdapat kesalahan penulisan dari NURRACHMI menjadi NURRAHMI
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat lahir dan  Tahun lahir Pemohon didalam Paspor No. X1488028 dari Lahir di SEULIMEUM pada tanggal 30 Oktober 1982, yang seharusnya adalah lahir di Aceh Besar  pada tanggal 30 Oktober 1981
  4. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk Melaporkan tentang Penggantian Nama dari NURRACHMI menjadi NURRAHMI kepada Kepala dinas kependudukan catatan sipil Aceh Besar untuk untuk di catatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian nama pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran no. NO.0308/1988 
  5. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk Melaporkan tentang Penggantian Tempat lahir dan  Tahun lahir Pemohon didalam Paspor No. X1488028 dari Lahir di SEULIMEUM pada tanggal 30 Oktober 1982, yang seharusnya adalah lahir di Aceh Besar  pada tanggal 30 Oktober 1981 Kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung mengenai penggantian Tempat lahir dan  Tahun lahir Pemohon didalam Paspor No. X1488028
  6. Biaya Perkara Menurut Hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak