Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Markosih PT. Sankosha Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 201/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Markosih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Wibowo SHMarkosih
Tergugat
NoNama
1PT. Sankosha Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak terjadinya hubungan kerja;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penguggat tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah beserta hak lainnya yang biasa diterima yang besarnya sebagai berikut

 

Upah selama proses

Rp. 5.425.000,- x 6 bulan= Rp. 32.550.000,-

 

THR Tahun 2024            = Rp. 5.425.000,-

 

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat dinyatakan berakhir sejak dibacakan putusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), Uang Penggantian Hak pasal 156 ayat ( 4 ) dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, kepada Penggugat sebesar : Rp.111.810.568,- (seratus sebelas juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;

 

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak