Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1040/Pid.Sus/2024/PN Bdg | ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH | RIZKY REYNALDI bin YASNIL CHANIAGO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 1040/Pid.Sus/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | dasd |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu masih dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Pabrik MIE CV ABYAKTA JAYA NISKALA beralamat di Ujung Harapan RT.001 RW.014 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelen Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, namun karena Tedakwa ditrahan di Rutan Dit Res Narkoba Polda Jabar dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
Berawal terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO telah mendirikan Pabrik Mie CV ABYAKTA JAYA NISKALA sejak bulan September tahun 2023 yang beralamat di Ujung Harapan RT.001 RW.014 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelen Kabupaten Bekasi dan terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO dalam menjalankan usahanya pabrik mienya telah memiliki Surat Ijin Usaha dari kelurahan setempat, terdakwa RIZYKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO bertugas mengontrol produksi pabrik mie dan untuk itu terdakwa RIZKY REYNLADI BIN YASNIL CHANIAGO dibantu 10 (sepuluh) orang karyawan di pabrik Mie miliknya, yakni 1 (satu) orang karyawan bernama DARSONO bertugas untuk merebus mie yang sudah dicetak, KHOJIN bertugas bagian penggilingan dan pengadonan tepung, MAD MANGIL bertugas bagi pencetakan mie, ROHIB, BEJO dan EDI di bagian pendinginan mie yang sudah direbus, WIWIT bertugas bagian pembungkusan dan penimbangan produk mie basah yang sudah didinginkan, sedangkan FADIL, JUNED dan DIMAS bertugas di bagian pengemasan dan pengiriman produk mie yang sudah jadi, pabrik MIE CV ABYAKTA JAYA NSKALA milik terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO setiap harinya berhasil memproduksi mie basah rata-rata perhari sebanyak 1 (satu) ton atau setara dengan 25 (dua puluh lima) karung, dimana masing-masing karung berisi 40 (empat puluh) karung dan kegiatan produksi mie basah tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Bahwa awalnya terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO dalam memproduksi mie basah nya menggunakan bahan SODIUM BENZOATE dan STTP, akan tetapi hasil produk mie basah milik terdakwa tersebut tidak bertahan lama dan berbau, sehingga banyak hasil produksi mie basah milik terdakwa yang dikembalikan oleh para pelanggan dan banyak pelanggan yang kecewa akan hasil produksi mie basah buatan terdakwa, sehingga pelanggan produk mie basah buatan terdakwa yang kecewa dan mengembalikan semua produksi MIE buatan terdakwa, sehingga terdakwa mengalami kerugian.
Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Januari tahun 2024 terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO mulai kembali aktif memproduksi mie basah buatannya dengan menggunakan dan menambahkan bahan tambahan pangan berupa formalin, dengan tujuan agar produk mie basah buatan terdakwa menjadi lebih tahan lama dan tidak berbau, terdakwa mendapatkan bahan FORMALIN diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari toko online, terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO mengetahui bahwa Formalin adalah bahan yang digunakan untuk mengawetkan mayat dan FORMALIN adalah bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam pembuatan mie basah, akan tetapi demi keuntungan yang akan diterima terdakwa, maka terdakwa tetap menggunakan bahan Formalin dalam pembuatan mie basah di pabriknya dan proses pembuatan MIE berbahan formalin tersebut diawali dengan mencampur 1 (satu) karung terigu isi 25 (dua puluh lima) kg dengan tepung tapioca 5 (lima) kg, setelah itu ditambah pewarna dengan air sekitar 2 (dua) gayung, lalu diaduk dan dicetak, setelah dicetak lalu direbus dan pada saat perebusan tersebut terdakwa RIZKYI RENALDI BIN YASNIL CHANIAGO menambahkan serbuk FORMALIN sebanyak ¼ gelas dengan tujuan agar produk MIE tahan lama dan tidak berbau, setelah direbus, mie diangkat dan ditambahkan minyak kacang sampai berminyak, Kemudian MIE didinginkan, setelah dingin lalu mie basah dikemas dalam plastic dan siap untuk dijual, dimana MIE berbahan FORMALIN tersebut akan bertahan lama serta tidak berbau dan tahan sampai 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari. Produk mie basah berbahan FORMALIN tersebut dijual oleh terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO ke Pasar Tambun dan Pasar Cileungsi, dengan harga sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per-kg dan untuk itu terdakwa RIZKYI REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas BPOM BAndung yang melakukan pemeriksaan.
Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekitar jam 14.00 WIB Pabrik mie basah milik terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO beralamat di Ujung Harapan RT.001 RW.014 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, sedang aktifitas proses pembuatan produk mie basah Kota Bandung melakukan pengujian dengan menggunakan Test Kit Formalin terhadap produk MIE, air rebusan MIE dan produk MIE setengah jadi yang diberada di pabrik MIE milik terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO WARSONO yang hasilnya menunjukkan mengandung POSITIF FORMALIN, karena hasil pengujian Test Kit menunjukkan Warna Ungu, hingga petugas Balai POM Kota Bandung dengan dibantu beberapa petugas Kepolisian Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di seputar area wilayah pabrik mie basah milik terdakwa RIZKY REYNALDI BIN YASNIL CHANIAGO yang akhirnya ditemukan barang bukti berupa produk jadi mie 42 karung @ 40 kg + 2 kantong plastik @ 10 kg, kotak papan kayu untuk menyimpan mie 1 buah, keranjang 1 buah, pengaduk kayu 1 buah, ember warna hitam 1 buah, serbuk putih dalam kemasan plastik 2 kantong plastik, gelas cangkir warna hijau 1 buah, terigu 1 kantong plastik, adonan mie 1 kantong plastik, air rebusan mie 2 botol, centong minyak 1 buah, garpu bambu 1 buah, serokan adonan warna hitam 1 buah, pewarna 1 kantong plastik, timbangan 1 unit, kipas angin 1 Produk mie setengah jadi 1 kantong plastik dan dokumenyang disimpan di salah satu ruangan dalam pabrik mie basah milik terdakwa, selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi serbuk FORMALIN yang diakui milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Toko Online, hingga selanjutnya petugas Balai POM Kota Bandung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di seputar area pabrik mie basah untuk segera dilakukan pemeriksaan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung sebagaimana Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai POM Kota Bandung pada tanggal 27 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Sampel Obat dan Makanan Pihak Ketiga dan Kasus Dra. Rera Rachmawati, Apt yang dalam hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
Nama sediaan contoh : Produk jadi Mie Hasil Pengujian
Warna : Kuning Konsistensi : Padat
Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat
Nama sediaan contoh : Air rebusan MIE Hasil Pengujian
Warna : Putih Keruh Konsistensi : Cair
Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat.
Nama sediaan contoh : Serbuk PUTIH dalam kemasan plastic Hasil Pengujian
Warna : Putih Konsistensi : Padat
Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat.
Bahwa Terdakwa Rizky Reynaldi Bin Yasnil Chaniago telah dengan sengaja memproduksi mie basah untuk diedarkan yang menggunakan bahan Formalin yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) tanpa sepengetahuan maupun ijin dari Departemen Kesehatan atau pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |