Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
490/Pdt.P/2025/PN Bdg Alex Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 490/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alex Gunawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan Bulan Lahir di Akta Kelahiran dari nama Alex Gunawan (Wawan), lahir tanggal 4 April 1967 menjadi Alex Gunawan, lahir tanggal 4 Mei 1967 pada kutipan Akta Kelahiran No. 830/1992;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama dan Bulan Lahir Pemohon dari nama Alex Gunawan (Wawan) lahir di Bandung tanggal 4 April 1967 menjadi nama Alex Gunawan lahir di Bandung tanggal 4 Mei 1967 pada kutipan Akta Kelahiran No. 830/1992 serta mencatat pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak