Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEA RAMDANI BIN. (ALM) AEP ISHAK, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, di Jalan Laswi No. 189 RT. 004 RW. 011 Kel. Samoja Kec. Batununggal Kota Bandung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. IBRAHIM alias R (DPO) menghubungi Terdakwa via whatsapp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi kurir Narkotika dengan imbalan upah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 5 gram dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dari Sdr. IBRAHIM alias R (DPO), Terdakwa mengambil sabu tersebut di Jalan Cipedes di Perumahan Setra sari Kec. Sukasari Kota Bandung, yang disembunyikan di bawah pohon. Setelah Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa masukan ke dalam saku celana dan menunggu instruksi selanjutnya dari Sdr. IBRAHIM alias R (DPO);
- Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa merecah sabu tersebut sesuai arahan dari Sdr IBRAHIM alias R (DPO) sebanyak 2 (dua) gram masing-masing berat 1 gram. Setelah Terdakwa selesai mengemas sabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisa sabu di kantong tali plastik klip kosong dan timbangan digital di bawah tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB , Terdakwa menempelkan sabu untuk pelanggan sesuai dengan arahan Sdr IBRAHIM alias R (DPO) yaitu di Jalan Laswi Bandung. Pada pukul 16.30 WIB SDR IBRAHIM alias R (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengemas sabu dengan berat 2 (dua) gram menjadi dua bungkus ditempelkan sekitar Jalan Laswi Bandung;
- Pada hari kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB saat dilakukan penangkapan & pelengkapan oleh Saksi Aep Saepudin dan Saksi Wiwit Syaiful Hidayat, (masing-masing merupakan pihak Kepolisian SatRes Narkoba Polrestabes Bandung) ditemukan barang bukti di tempat tidur berupa 1 (satu) buah kantong tali plastik warna putih di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna orange di dalam nya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) bungkus lakban waena coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus kertas tisu warna putih berisikan kristal warna putih diduga Narkortika jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam. Selanjutnya para saksi menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakuinya Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium : PL131GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto , dengan hasil sebagai berikut :
Berat Netto Awal
|
A
|
Total Sampel A
|
6,2283 gram
|
Berat Netto Akhir
|
A
|
Total Sampel A
|
6,1597 gram
|
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1.
|
A1
|
Kristal
|
LU-IKR 04 A (Color Test)
|
Positif
|
LU-IKR 04B1a (GC-MS)``
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DEA RAMDANI BIN. (ALM) AEP ISHAK , pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, di Jalan Laswi No. 189 RT. 004 RW. 011 Kel. Samoja Kec. Batununggal Kota Bandung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi Aep Saepudin dan Saksi Wiwit Syaiful Hidayat, (masing-masing merupakan pihak Kepolisian SatRes Narkoba Polrestabes Bandung) mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdakwa melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di tempat tidur berupa 1 (satu) buah kantong tali plastik warna putih di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna orange di dalam nya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) bungkus lakban waena coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus kertas tisu warna putih berisikan kristal warna putih diduga Narkortika jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam. Selanjutnya para saksi menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakuinya Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor SatRes Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yaitu Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. IBRAHIM alias R (DPO) menghubungi Terdakwa via whatsapp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi kurir Narkotika dengan imbalan upah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 5 gram dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dari Sdr. IBRAHIM alias R (DPO), Terdakwa mengambil sabu tersebut di Jalan Cipedes di Perumahan Setra sari Kec. Sukasari Kota Bandung, yang disembunyikan di bawah pohon. Setelah Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa masukan ke dalam saku celana dan menunggu instruksi selanjutnya dari Sdr. IBRAHIM alias R (DPO);
- Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa merecah sabu tersebut sesuai arahan dari Sdr IBRAHIM alias R (DPO) sebanyak 2 (dua) gram masing-masing berat 1 gram. Setelah Terdakwa selesai mengemas sabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisa sabu di kantong tali plastik klip kosong dan timbangan digital di bawah tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB , Terdakwa menempelkan sabu untuk pelanggan sesuai dengan arahan Sdr IBRAHIM alias R (DPO) yaitu di Jalan Laswi Bandung. Pada pukul 16.30 WIB SDR IBRAHIM alias R (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengemas sabu dengan berat 2 (dua) gram menjadi dua bungkus ditempelkan sekitar Jalan Laswi Bandung.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium : PL131GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, dengan hasil sebagai berikut :
Berat Netto Awal
|
A
|
Total Sampel A
|
6,2283 gram
|
Berat Netto Akhir
|
A
|
Total Sampel A
|
6,1597 gram
|
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1.
|
A1
|
Kristal
|
LU-IKR 04 A (Color Test)
|
Positif
|
LU-IKR 04B1a (GC-MS)``
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Golongan I bukan tanaman.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
|