Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISMAWADI bin NURDIN pada hari jumat tanggal 7 Februari 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jalan Raya Cileungsi Jonggol Kelurahan/Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu ,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : |