Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan telah memasuki usia pensiun sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (uang cuti) kepada Penggugat total seluruhnya sebesar Rp.99.833.354,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang THR tahun 2025 kepada Penggugat sebanyak 1 (satu) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.3.732.088,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan upah dan denda keterlambatan upah yang belum dibayarkan dengan total sebesar Rp.9.402.244,- (sembilan juta empat ratus dua ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses sebanyak 6 (enam) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.22.392.528,- (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |