| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Bdg | HERRY SETYA YUDHA UTAMA | KAPOLDA JAWA BARAT CQ DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JABAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Bdg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | PRIMAIR 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tanggal 28 April 2025 Nomor : Sp.Sidik/174/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/403/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 3 September 2025 terhadap Pemohon bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/295/XI/RES.1.24/2025/DITRESKRIMUM Tanggal 25 November 2025 beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan Surat tentang Penetapan Tersangka tanggal 25 November 2025 Nomor : S.Tap/295/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Menyatakan 2 alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka Pemohon tidak terpenuhi ketercukupan yang dibenarkan hukum serta berdasarkan penemuan dan perolehannya oleh Termohoan demi hukum adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 8. memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon; 9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. SUBSIDIAR Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Permohonan a quo dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
