Petitum Permohonan |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Pexmohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan berita Acara penyitaan tertanggal 4 maret 2024 berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: print-1521/M.2.5/F.1/08/2023. tertanggal 15 agustus 2023. yang dilakukan oleh
TERMOHON terhadap barang milik PEMOHON, berupa:
1 (satu Buah smartphone merek Oppo dengan Model OPPO A96, Nomor Model CPH2333, Nomor SERI 5d526996, IMEI SIM 1 867583051558218, IMEI SIM2 867583051558200, terdaftar Smartphone permadi.partners@gmail.com, dengan nomor telepon terdaftar +6287821149888 Adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar undang-undang;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang milik PEMOHON
yang disita oleh TERMOHON tersebut dalam keadaan baik;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyitaan terhadap barang milik PEMOHON oleh TERMOHON tersebut;
5. Membebankan biaya perkara pada Negara.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
"Ketuhanan Yang Maha Esa" (Ex Ae quo et bono) . |