Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1906NW52/755/06/2019 tanggal 29 Juni 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 513 atas nama Ai karwati dengan Luas tanah sebesar 177 m2 (Seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Riung Hegar II Kelurahan Cisaranten KidulĀ Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda+denda berjalan) sebesar Rp. 81.011.846,- (Delapan puluh satu juta sebelas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 513 atas nama Ai karwati dengan Luas tanah sebesar 177 m2 (Seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Riung Hegar II Kelurahan Cisaranten KidulĀ Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Riung Hegar II Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 513 atas nama Ai karwati dengan Luas tanah sebesar 177 m2 (Seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |