Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
413/Pdt.G/2025/PN Bdg Dadang Suhendra, Ir. 1.PT. Astrifa Tour dan Travel
2.Mohammad Fauzi Abdul Ghofur, M.A.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 413/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dadang Suhendra, Ir.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Astrifa Tour dan Travel
2Mohammad Fauzi Abdul Ghofur, M.A.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. KC Dewi Sartika
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian atas uang yang telah disetorkan oleh PENGGUGAT yaitu senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Kerugian jika senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) itu PENGGUGAT depositokan pada bank dengan suku bunga pada titik terendah 3 persen pertahun adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) x 3% = Rp. 9.000.000,- pertahun dikali 7 tahun (terhitung sejak tanggal 21 Maret 2018) yaitu senilai Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
  • Kerugian atas biaya operasional yang timbul baik selama proses upaya penyelesaian masalah hingga perkara perdata ini senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Sehingga total kerugian materiil PENGGUGAT dapat mencapai sebesar Rp. 413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas kelalaian PARA TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

6.    Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Serta Merta) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

8.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak