Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg SALAM PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI RAHMANSALAM
Tergugat
NoNama
1PT. Sunson Textile Manufacturer, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan telah memasuki usia pensiun sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (uang cuti) kepada Penggugat total seluruhnya sebesar Rp.99.833.354,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus berupa uang THR tahun 2025 kepada Penggugat sebanyak 1 (satu) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.3.732.088,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh delapan rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan upah dan denda keterlambatan upah yang belum dibayarkan dengan total sebesar Rp.9.402.244,- (sembilan juta empat ratus dua ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses sebanyak 6 (enam) kali upah total seluruhnya sebesar Rp.22.392.528,- (dua puluh dua juta  tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
  7. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak