Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg BK FRANSISCO DINATA PT. FASTRATA BUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BK FRANSISCO DINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN,S.H.BK FRANSISCO DINATA
Tergugat
NoNama
1PT. FASTRATA BUANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menjatuhkan putusan sela pada saat persidangan pertama atau kedua sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengn isi putusan sebagai berikut :
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan gaji/upah PENGGUGAT sejak dihentikannya pembayaran gaji/upah oleh TERGUGAT, yaitu upah periode bulan Juli 2025  s/d  Upah  Desember 2025jumlahnya sudah dihitung, yaitu sebesar : Rp. 50.206.500,- (Lima puluh juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah);
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan uang Insentif   PENGGUGAT sejak bulan Maret s.d Juli  2025 sebesar Rp. 3.917.604

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku serta batal demi hukum Surat Keputusan Nomor : 002/PGA_BDG/VII/2025 , Tertanggal 07 Juli 2024 , Perihal Pemberitahuan Pengakhiran Hubungan Kerja.
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa Hubungan Kerja antara PENGGUGAT  dengan TERGUGAT tidak terputus dan tetap berlangsung;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT ditempat dan posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya paling lama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, atau sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan atau peninjauan kembali;
  7. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PENGGUGAT, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan pokok perkara, kiranya majelis hakim mengenakan kepada TERGUGAT Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT sejak putusan dibacakan sampai adanya kekuatan hukum atas perkara a quo;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak